Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD akan Panggil Anggota DPR yang Main Judi Online: Siapa Tahu Ada yang Jadi Bandar

Wakil Ketua MKD, Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya akan memanggil anggota yang terlibat dan fraksinya.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MKD akan Panggil Anggota DPR yang Main Judi Online: Siapa Tahu Ada yang Jadi Bandar
via TribunJabar.id
Ilustrasi judi online 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan akan memanggil anggota DPR yang terlibat dalam permainan judi online.

Hal ini merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online.

Baca juga: Kasus Perceraian di Indonesia Tinggi, Judi Online Dicurigai Pemicu Keretakan Rumah Tangga

Wakil Ketua MKD, Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya akan memanggil anggota yang terlibat dan fraksinya.

"Memanggil anggota dan menyurati fraksinya," kata Trimedya kepada Tribunnews.com, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Lebih dari 1.000 Anggota DPR & DPRD Terlibat Judi Online, PPATK Diminta Segera Kirimkan Data-datanya

Trimedya menyebut, MKD DPR belum menerima keterangan resmi dari PPATK mengenai daftar anggota yang terlibat.

Anggota Komisi III DPR ini memastikan MKD akan menindaklanjuti dan mendalami temuan PPATK.

Berita Rekomendasi

"Sampai hari ini kita belum terima, mudah-mudahan hari ini atau besok kita terima, Minggu depan kita mulai bisa mendalaminya," ujar Trimedya.

Trimedya mengungkapkan, MKD akan menyampaikan hasil temuan kepada masyarakat.

"Kita akan membuat klaster-klaster dari yang pemain memang iseng, kemudian dia memang pemain mungkin siapa tau juga ada yang jadi bandar," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Selebgram di Metro Lampung Karena Promosikan Judi Online di Media Sosial

Dia menjelaskan, MKD akan melakukan sanksi berupa peringatan tertulis hingga pemecatan tergantung kategori perbuatannya.

"Nah kita lihat dulu nanti perbuatannya. Nah kita juga akan kirimin fraksinya. Kalau seandainya ada nama dari anggota-anggota 9 fraksi ini bahwa ini lho anggota kalian namanya ini-ini masuk dalam ini (terlibat judol) supaya fraksi juga ada sanksi dari MKD, ada sanksi dari partai melalui fraksi," ungkap Trimedya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas