Seminar Internasional 'Out of Court Restructuring' Hadirkan Pakar Restrukturisasi Steven T Kargman
Seminar ini membahas lebih dalam mengenai restrukturisasi internasional yang kompleks dan menantang di negara-negara maju dan berkembang.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar seminar internasional bertajuk 'Out of Court Restructuring in Emerging Economies: Best Practices And Major Challenges' di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Dimoderatori oleh Dimas Dwi Rangga Indartono selaku Ketua Divisi Internasional AKPI, seminar ini menghadirkan dua narasumber yaitu Steve T Kargman, Pendiri dan Presiden Kargman Asosiacates.
Baca juga: Gelar Kongres, APKI Bahas Tantangan Industri Pulp dan Kertas Berbasis ESG
Ini adalah sebuah lembaga Internasional Restructuring Advisors di New York Amerika Serikat dan William E Daniel, salah seorang pendiri AKPI yang saat ini menjabat sebagai Dewan Standar Profesi AKPI.
Wakil Ketua Umum AKPI Baso Fakhrudin menyampaikan dalam sambutannya, penyelenggaraan seminar ini bertujuan untuk membahas lebih dalam mengenai restrukturisasi internasional yang kompleks dan menantang di negara-negara maju dan berkembang, seperti kepailitan lintas batas, restrukturisasi utang negara, bagaimana merestrukturisasi proyek infrastruktur yang bermasalah serta membahas berbagai situasi kredit bermasalah (Non Performing Loan).
"Semoga dari seminar ini peserta bisa mendapatkan pemahaman yang cukup baik secara teoritik maupun praktiknya mengenai pendekatan inovatif terkait restructuring. Praktik terbaiknya bagaimana? Itu yang kita harapkan bisa dideliver kepada peserta," ungkap Baso.
Steve T Kurgman sendiri menegaskan bahwa restrukturisasi di luar pengadilan merupakan praktek yang lumrah dan banyak dilakukan serta memberikan banyak keuntungan baik dari sisi efisiensi waktu maupun biaya serta lebih privat berbeda dengan di dalam pengadilan yang sifatnya publik.
"Hanya memang ada kelemahannya juga. Terutama kalau proses restrukturisasi skala besar dan melibatkan banyak yurisdikasi artinya melibatkan banyak negara. Jadi memang Tidak semua perkara cocok," kata Steven.
Dia tambahkan juga bahwa restrukturisasi di luar pengadilan dapat berhasil jika ada itikad baik dari para pihak baik kreditor maupun debitur dan itu bisa tercapai jika ada hubungan bilateral antara kreditur dan debitur.
Baca juga: APKI Siap Kawal Pengembangan Industri Pulp dan Kertas Berbasis ESG
"Jika semua sepakat untuk melakukan restrukrutasi di luar pengadilan maka itu dapat dilaksanakan dengan baik. Sekali lagi kelebihannya adalah sangat privat, ada kerahasiaan, hemat biaya, tidak ada stigma, dan efisiensi waktu," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Anggota Bidang Hubungan
Internasional AKPI Bobby Christianto Manurung mengatakan kegiatan Seminar Internasional kali ini adalah salah satu program kerja dari Kepengurusan AKPI Periode 2022-2025 di bawah bidang Hubungan Internasional.
Menurut Manurung, selain bertujuan untuk membangun relasi dan kerjasama antar
Organisasi Kurator dan pengurus lintas negara, seminar internasional kali ini diharapkan agar Praktisi Hukum dan anggota AKPI (khususnya) dapat memperkaya pengetahuan dan informasi serta strategi penyelesaian berbagai kendala penanganan restrukturisasi yang kompleks di negara berkembang seperti Indonesia saat ini.
"Bagaimana pun kita temukan banyak fakta di lapangan yang memperlihatkan adanya gejolak dan persoalan yang dialami Profesi Kurator dan pengurus dalam menangani perkara PKPU dan Kepailitan, terutama karena ada begitu banyak kepentingan dalam sebuah proses restrukturisasi," jelas Manurung.
Kata dia sebagai Pengurus yang ditunjuk dan diangkat untuk menangani proses restrukturisasi, kurator dan pengurus tentu saja harus bersikap independen dalam mengakomodir setiap hak dan kepentingan para Kreditor, Debitor dan pihak-pihak lainnya serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita berharap agar para pengurus atau kurator kita di Indonesia bisa lebih profesional lagi dalam melaksanakan tugas-tugasnya," pungkas Manurung.
Ikut hadir dalam seminar ini adalah Sekjen AKPI Nien Rafles Siregar, Pejabat Kementerian Hukum dan HAM serta para pengurus AKPI.