Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, MKD Segera Proses
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, membenarkan temuan PPATK tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online berbuntut panjang.
Ternyata temuan itu diduga kuat valid.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, membenarkan temuan PPATK tersebut.
Total ada 82 anggota DPR RI yang sudah teridentifikasi bermain judi online (judol).
"Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judol. Mereka itu nanti akan oleh PPATK mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada komisi III DPR maupun ke MKD," kata Pangeran di Kantor DPP PAN, Jalan Buncit Raya, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Ia juga membenarkan 82 anggota DPR yang diduga terlibat judi online masih merupakan anggota aktif.
Baca juga: MKD Dinilai Lamban Memproses Anggota DPR yang Terlibat Main Judi Online
Namun masa mereka memang nantinya akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang.
"Anggota dewan aktif. Sebentar lagi kan berakhir Oktober," ungkapnya.
Lebih lanjut, Pangeran menuturkan bahwa seluruh nama anggota DPR yang terlibat judi online itu nantinya akan diperiksa oleh MKD DPR RI.
"MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini. MKD aktif dia bisa ambil sendiri ke PPATK atau menunggu PPATK melapor ke MKD atau ke Komisi III. Yang jelas MKD akan mengambil sikap," ungkapnya.
Di sisi lain, ia menyayangkan adanya anggota DPR RI yang terlibat judi online.
Padahal tindakan itu merupakan penyakit masyarakat.
"Judi ini kan pekat ya penyakit masyarakat. Tapi kalau anggota dewan yang terlibat itu keterlaluan juga," pungkasnya.