Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Tuntutan Eks Mentan SYL Tebalnya 1.576 Halaman, Jaksa KPK Baca Lengkap Hingga Kesimpulan

KPK membacakan tuntutan untuk eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemente

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Tuntutan Eks Mentan SYL Tebalnya 1.576 Halaman, Jaksa KPK Baca Lengkap Hingga Kesimpulan
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono menjalani sidang tuntutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan untuk eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sidang tuntutan untuk SYL digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Selain tuntutan untuk SYL, jaksa KPK juga membacakan tuntutan bagi dua anak buah SYL yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono

Terpantau tim JPU membawa surat tuntutan untuk SYL dan dua mantan anak buahnya.

Ketika sidang berlangsung, berkas tuntutan yang cukup tebal diletakkan di atas meja jaksa.

Berkas tuntutan itu memiliki tebal 1.576 halaman.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan SYL, Tumpukan Berkas Penuhi Meja Jaksa

BERITA REKOMENDASI

"Untuk efisien waktu persidangan hari ini Yang Mulia, karena surat tuntutan ini khusus untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri dari 1.576 halaman, masing-masing juga sama untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi," ujar jaksa penuntut umum menjelaskan kepada Majelis Hakim.

Tuntutan yang berisi fakta-fakta persidangan, analisa yuridis, dan pertimbangan-pertimbangan pun dibacakan jaksa KPK.

Menurut jaksa, secara umum isi surat tuntutan antara tiga terdakwa tidak berbeda jauh.

Dengan demikian, pembacaannya digabung, kecuali amar tuntutan bagi masing-masing terdakwa.

Baca juga: SYL Dituntut Hari Ini, KPK: Kami Harap Hakim Kabulkan Tuntutan Rekan-rekan JPU

"Untuk pembacaan untuk surat tuntutan atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo akan kami bacakan pokok-pokoknya antara lain seperti fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, analisa yuridis, kesimpulan dan amar kami bacakan secara lengkap. Selanjutnya untuk terdakwa Hatta dan Kasdi kami akan langsung ke analisa yuridis karena fakta persidangan sama Yang Mulia," katanya.


Sebagai informasi, dalam perkara ini sebelumnya SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Tak sendiri, SYL dalam menjalankan aksinya dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Atas perbuatannya, 3 terdakwa dijerat pasal berlapis.

Pertama, pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketiga, pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas