Eks Mentan SYL Siap Dituntut Hari Ini, Anak & Istri Nonton Jalannya Sidang dari Rumah di Makassar
SYL sendiri disebut-sebut sudah siap mendengarkan tuntutan atas kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
![Eks Mentan SYL Siap Dituntut Hari Ini, Anak & Istri Nonton Jalannya Sidang dari Rumah di Makassar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/indira-chunda-thita-syl-dan-nayunda-nabila.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Jumat (28/6/2024) bakal dituntut terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Tuntutan akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada siang hari ini.
Baca juga: Fakta Sidang SYL Serahkan Uang ke Firli Bahuri, Irjen Karyoto: Fakta Menarik
"Rencana sidang tuntutan jam 13.30 WIB, jam setengah dua," kata penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen melalui sambungan telpon, Jumat (28/6/2024) pagi.
SYL sendiri disebut-sebut sudah siap mendengarkan tuntutan atas kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa ini.
"Insya Allah beliau sudah siap. Keluarga juga sudah siap, semua sudah siap," katanya.
Sidang pembacaan tuntutan ini nantinya akan disaksikan pihak keluarga SYL.
Namun mereka tak menyaksikan langsung di pengadilan, melainkan di rumah di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sedangkan di pengadilan, akan hadir perwakilan saudara jauhnya.
"Kalau keluarga kerabat itu mungkin ada. Tapi kalau keluarga dekat seperti anak istri, mungkin mereka hanya mengikuti di rumah di Makassar. Masing-masing juga mempunyai aktivitas," ujar Koedoeboen.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Baca juga: Saat SYL Keluhkan Sebagai Menteri Termiskin, Mentan Amran Tak Pernah Ambil Gaji
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.