PDN Belum Pernah Diaudit sampai Diretas Hacker, Jokowi Perintahkan BPKP Turun Tangan
Presiden Jokowi perintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit tata kelola PDN setelah diretas hacker.
Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perintah kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) seusai Pusat Data Nasional (PDN) diretas oleh hacker sejak 20 Juni lalu.
Disebutkan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, Jokowi meminta agar BPKP segera mengaudit tata kelola PDN.
Apalagi, sejauh ini, tata kelola PDN itu juga belum pernah diaudit.
"Nanti kita akan mengaudit, disuruh audit tata kelola PDN," kata Ateh usai membahas evaluasi sistem PDN bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/6/2024), dilansir Kompas.com.
Setelah mendapatkan perintah tersebut, Ateh mengatakan, pihaknya akan segera mendalami tata kelola dan finansial PDN melalui audit tersebut.
Audit sendiri di[erlukan untuk mengetahui soal potensi kesalahan tata kelola dan dampak dari kebocoran data PDN.
"Aku enggak tahu dampaknya, wong belum diaudit. Kalau kita kan kalau belum diaudit nggak ngomong-ngomong dulu. Nggak tahu (jumlah lembaga yang akan diaudit), baru rapat tadi," tutur Ateh.
Namun, audit tersebut tidak tahu akan selesai kapan, karena kata Ateh, Jokowi tidak menargetkan soal waktu audit tersebut.
Kendati demikian, Ateh memastikan pihaknya akan menyelesaikan perintah dari Jokowi itu sesegera mungkin.
"Secepatnya, the sooner the better," jelas Ateh.
Diketahui, hingga saat ini, sistem PDN belum pulih sepenuhnya.
Baca juga: DPR Meradang Kominfo hingga BSSN Saling Lempar Tanggung Jawab soal Tak Ada Back Up Data PDN
Akibat dari peretasan tersebut, sistem imigrasi hingga sejumlah instansi lainnya mengalami gangguan.
Sebelumnya, pakar juga mengusulkan diadakannya audit tata kelola PDN tersebut.
Jika tidak dilakukan audit, maka dikhawatirkan ketika PDN down dan seluruh layanan terhenti nanti, Indonesia bisa disebut lumpuh di tengah era digital ini.