Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons SYL Disebut Tamak oleh Jaksa KPK: Saya Tidak Mengerti

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tak mengerti kata tamak seperti yang diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons SYL Disebut Tamak oleh Jaksa KPK: Saya Tidak Mengerti
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). Ia merespons disebut tamak oleh jaksa KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tak mengerti kata tamak seperti yang diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

SYL diketahui dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya nggak ngerti kata tamak itu," kaya SYL kepada awak media setelah persidangan.

Ia mengatakan perintah untuk meminta uang di persidangan, hanya berdasarkan katanya.

"Tetapi perintah untuk minta uang dan lain, dia (Jaksa) tidak dengar langsung. Semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," ucapnya.

Sebelumnya Jaksa KPK mengatakan motif SYL melakukan tindak pidana karena motif tamak.

Baca juga: SYL dan Dua Anak Buahnya Kompak Ajukan Pembelaan Sikapi Tuntutan Jaksa KPK

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut diungkapkan jaksa saat membacakan pertimbangan yang memberatkan SYL hingga dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa memberikan tiga pertimbangan yang memberatkan SYL.

Pertama, SYL selaku terdakwa tidak berterus terang atau berbeli-belit dalam memberi keterangan.

Kedua, tindakan SYL selaku menteri telah menciderai kepercayaabn masyarakat Indonesia.

Baca juga: 4 Hal Memberatkan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan

Ketiga, perbuatan SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa membacakan tuntutan.

Untuk hal meringankan, jaksa melihat usia SYL yang sudah berusia lanjut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas