Saat SYL Pegang Tasbih dan Disambut Teriakan Takbir Hadiri Sidang Tuntutan Kasus Korupsi
Syahrul Yasin Limpo (SYL) tampak berbeda saat menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan hari ini.
Penulis: Hasanudin Aco
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam keterangannya, Jumat.
"InsyaAllah beliau (SYL) sudah siap," kata Djamaludin, dikutip dari Tribunnews.
Tak hanya SYL, ia juga menyebut istri, anak, dan keluarga kliennya juga telah siap mendengarkan tuntutan jaksa terhadap eks Mentan tersebut dalam kasus gratifikasi dan pemerasan.
Meski demikian, Djamaludin mengatakan anak dan istri SYL tidak hadir langsung di persidangan dan hanya menyaksikan melalui televisi (TV) dan saluran lainnya melalui internet.
"Kalau keluarga dekat seperti anak istri, mungkin mereka hanya mengikuti di rumah di Makassar. Masing-masing juga mempunyai aktivitas," ujarnya.
Kasus SYL
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024).
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan terdakwa," kata jaksa.