SYL dan 2 Anak Buahnya Kompak Ajukan Pleidoi, Siap Bawa Fakta Baru yang Belum Terungkap
SYL dan 2 anak buahnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah mendapatkan tuntutan hukuman dari Jaksa KPK.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif, Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan, Muhammad Hatta telah menjalani sidang tuntutan hari ini, Jumat (28/6/2024).
Adapun, mereka menghadapi sidang tuntutan atas kasus korupsi di lingkungan Kementan.
SYL dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 12 tahun penjara.
Sementara Kasdi dan Hatta dituntut enam tahun penjara.
Setelah mendengar tuntutan dari jaksa tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.
"Kami akan melakukan pembelaan Yang Mulia," kata kuasa hukum SYL di persidangan, Jumat.
Atas hal tersebut, hakim menyatakan tiga terdakwa dapat membacakan nota pembelaan itu pada Jumat (5/7/2024) pekan depan.
"Waktu 13.30 WIB jangan ada yang terlambat," kata majelis hakim di persidangan, Jumat.
Sementara itu, agenda sidang putusan SYL dkk nanti akan dijadwalkan pada Kamis (11/7/2024) mendatang.
Diketahui, selain hukuman 12 tahun penjara, jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan.
SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.
Baca juga: 4 Hal Memberatkan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan
Adapun, uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika harta yang disita dan dilelang itu tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara empat tahun.
Dalam hal ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sama dengan SYL, tak hanya tuntutan penjara saja, dua anak buah SYL juga dituntut untuk membayar denda, masing-masing Rp250 juta.
Jika denda tak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Kasdi dan Hatta dinilai melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Pihak SYL akan Bawa Fakta Baru saat Sidang Pleidoi
Sebelumnya, Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan, apapun tuntutan yang dilayangkan jaksa dalam sidang tuntutan, pihaknya dipastikan akan menjawabnya dalam bentuk pleidoi.
Kemudian, dalam pleiodoinya nanti, akan dicantumkan fakta-fakta lain yang selama ini belum terungkap di persidangan.
Fakta-fakta yang dimaksud tersebut merupakan fakta yang sebelumnya tidak diungkapkan karena SYL belum memiliki keberanian.
"Sebetulnya di balik apa yang sudah mengemuka di persidangan itu, ada sebuah lorong gelap. Dan itu mesti dibuka tabirnya. Itu pasti kita taruh di pleidoi," ujarnya, melalui sambungan telepon, Jumat (28/6/2024) pagi.
Kronologi SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.
Dalam aksinya tersebut, SYL disebut tak sendiri, ia dibantu oleh eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL memperoleh uang tersebut dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kemudian, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Rahmat Fajar)