Pihak Pegi Tak Masalah jika Polda Jabar Kembali Mangkir di Praperadilan: Itu Akan Memudahkan Kami
Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, mengaku tak peduli apakah pihak termohon akan hadir atau tidak pada sidang praperadilan nanti.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, sempat ditunda.
Sidang praperadilan itu seharusnya dilaksanakan pada Senin (24/6/2024) lalu.
Namun, akibat termohon, dalam hal ini Polda Jawa Barat (Jabar) tak hadir, sidang praperadilan bakal digelar pada Senin (1/7/2024).
Kini salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, mengaku tak peduli apakah pihak termohon akan hadir atau tidak pada sidang nanti.
Ia mengatakan, hakim di pengadilan mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya."
"Jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024), dilansir TribunJabar.id.
Jika termohon tak hadir, menurutnya hal itu justru akan menguntungkan pihaknya selaku pemohon dalam gugatan ini.
"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," lanjutnya.
Majelis hakim, ucap Muchtar, bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Adapun sebelumnya pihak PN Bandung memastikan tak akan menunda lagi sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Baca juga: Pegi Cianjur Tak Tenang, Pengacara Pegi Setiawan Punya Data Kuat, Polda Jabar-Kompolnas Diminta Adil
"Praperadilan ditunda lantaran termohon dari Polda Jabar tidak hadir, dan telah dibuat permohonan secara sah dan patut."
"Makanya hakim praperadilan menundanya dan lanjut pada tanggal 1 Juli,” ujar Humas PN Bandung, Dal Yusra, Senin (24/6/2024).
Dal Yusra memastikan, sidang praperadilan yang digelar 1 Juli 2024 nanti akan tetap dilanjutkan meski Polda Jabar kembali mangkir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.