Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Imparsial Desak Pemerintah Berikan Advokasi Maksimal

Ada 165 kasus WNI yang kena ancaman hukuman mati di 5 negara, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Vietnam. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Imparsial Desak Pemerintah Berikan Advokasi Maksimal
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mendesak pemerintah berikan advokasi secara maksimal bagi 165 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam pidana mati di luar negeri.

Diketahui hingga Mei 2024, ada 165 kasus WNI yang kena ancaman hukuman mati di 5 negara, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Vietnam. 

Baca juga: Seorang WNI di Kamboja Otaki Penipuan Modus Like dan Subscribe Youtube, 2 Anak Buahnya Ditangkap




Mayoritas kasus WNI yang terkena ancaman hukuman mati ada di Malaysia dengan 155 kasus.

“Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam mengadvokasi WNI yang terancam mati di luar negeri harus dilakukan secara maksimal,” kata Ardi kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (30/6/2024).

Menurutnya langkah pertama yang bisa ditempuh yaitu langkah diplomasi.  

Baca juga: Kemenlu RI Laporkan Kondisi Terkini 99 WNI di Tengah Demonstrasi Berujung Maut Kenya

“Seperti kita tahu hari ini di Malaysia sendiri ada pergeseran paradigma terkait hukuman mati dalam sistem hukum negaranya. Mereka sedang proses menuju negara yang menghapus hukuman mati,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Kata Ardi celah tersebut tampaknya tidak dilakukan maksimal oleh pemerintah Indonesia. Guna menyelamatkan terpidana mati WNI di Malaysia.

“Terlebih Pemerintah Malaysia yang dipimpin oleh Anwar Ibrahim yang dulu menjadi oposisi itu banyak membantu kasus-kasus serupa,” terangnya.

Langkah kedua kata Ardi yang bisa dilakukan memeriksa peluang hukum yang masih bisa dilakukan. Kemudian langkah terakhir dengan memperbaiki kebijakan pada level nasional.

“Indonesia tengah menuju langkah menjadi negara yang tidak menerapkan hukuman mati. Meski masih jauh di bawah Malaysia, tapi itu bisa jadi satu ritme yang sama untuk menyelamatkan warga negara indonesia yang ada di sana. Dengan memperbaiki kebijakan di level nasional ini,” tegasnya.

Sebelumnya Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan hingga Mei 2024, ada 165 kasus WNI yang kena ancaman hukuman mati.

“Hingga Mei 2024 terdapat 165 kasus WNI yang terancam hukuman mati di 5 negara,” kata Direktur PWNI, Judha Nugraha dalam keterangan resminya, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Kemenlu RI Laporkan Kondisi Terkini 99 WNI di Tengah Demonstrasi Berujung Maut Kenya

Adapun sepanjang tahun 2023 kemarin, sebanyak 19 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati

Berkenaan dengan ini, Judha mengatakan kasus tersebut menjadi latar belakang pembentukan Keputusan Menteri Luar Negeri RI Nomor 42/B/PK/04/2024/01 tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri.

Penerbitan pedoman ini dimaksudkan sebagai upaya agar sistem pelindungan WNI di luar negeri semakin kuat, sehingga semua WNI yang terancam hukuman mati mendapat kualitas pendampingan setara oleh perwakilan RI di luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas