5 Fakta Kasus Penipuan Bermodus Like YouTube, Polri Tangkap 2 Pelaku, Dalang Utama Ada di Kamboja
Polri membongkar kasus penipuan bermodus like video Youtube. Dalang penipuan ini berada di Kamboja.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membongkar kasus penipuan bermodus like video Youtube. Dalang penipuan ini berada di Kamboja.
Sindikat ini menawarkan kepada korbannya , "pekerjaan paruh waktu".
Tugasnya terkesan mudah, yakni hanya dengan memencet 'like' di video YouTube.
Para korban diimingi komisi Rp 31 ribu untuk setiap misi memencet like.
Apa saja fakta-fakta yang bisa diketahui dalam kasus ini?
1. Dua orang telah ditangkap
Polisi telah menangkap dua orang di Indonesia terkait kasus ini. Mereka adalah bagian dari sindikat di Kamboja.
Polisi menangkap dua tersangka itu di Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (25/6/2024).
Dua tersangka yakni laki-laki EO (47) dan wanita inisial SM (29) bertugas mencarikan rekening penampungan.
Mereka juga telah mengirimkan rekening fisik ke dalang penipuan inisial D yang berada di Kamboja.
Polisi mengatakan pengiriman rekening menggunakan jasa ekspedisi.
2. Modus pelaku
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri mengatakan, kedua tersangka diperintah oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial D yang tinggal di Kamboja.
"Tugas EO menyiapkan handphone baru untuk membuka rekening. Sementara SM diminta EO untuk mencari orang yang datanya mau dipakai untuk membuka rekening," ujar Kombes Ade.
Penipuan ini memiliki modus pemberian tugas yang harus diselesaikan oleh korban.
Korban ditawari pekerjaan untuk melakukan like video pada Youtube dengan komisi Rp 31.000.
Setelah setuju dengan pekerjaan tersebut, korban diminta melakukan deposit sebelum memulai pekerjaannya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 800 juta.
3. Kronologi
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, korban awalnya ditawarkan pekerjaan oleh nomor telepon tak dikenal.
Dalam aksinya, pengirim pesan mengaku sebagai F, asisten di sebuah perusahaan yang bergerak di perabotan rumah tangga dan furnitur kantor.
"Ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di youtube dengan komisi sebesar Rp. 31.000,00 , kemudian dikirimkan link telegram melalui WhatsApp," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).
Ade Safri mengatakan, korban setuju dengan pekerjaan tersebut. Ade Safri mengatakan, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," ujar Ade.
4. Baru satu laporan
Ade Safri mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga kini masih menangani satu laporan polisi (LP) berkenaan dengan penipuan modus like video YouTube.
Namun, tak menutup kemungkinan ada juga masyarakat yang menjadi korban penipuan modus serupa.
"Untuk LP yang ditangani di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hanya 1 korban, namun tidak menutup kemungkinan korbannya banyak. Masih kita dalami," kata Ade Safri.
Adapun, laporan dugaan penipuan dengan modus like video Youtube yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini tercatat dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024.
5. Didalangi WNI di Kamboja
Kombes Ade mengatakan, kedua pelaku rupanya tidak bekerja sendiri. Mereka didalangi oleh seorang WNI yang berada di Kamboja.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap Tersangka EO dan hasil forensik, Tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja. Hasil sidik diduga D adalah otaknya," kata Ade Safri.
Pelaku D memerintahkan tersangka untuk menyiapkan rekening tempat penyimpanan uang hasil penipuan dan hal lainnya. Saat ini pihak kepolisian masih memburu sosok D tersebut.
"Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan Tersangka EO untuk mencari rekening. Tersangka EO diminta membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang," kata dia.
Sejauh ini, tersangka yang ditangkap di Indonesia sudah mengirimkan 15 rekening berisi uang kejahatan ke Kamboja.
"Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah sekitar 15 unit rekening ke Kamboja," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (28/6).
Ade mengatakan, tersangka EO dan MS tidak berhubungan langsung dengan korban, melainkan hanya mengumpulkan rekening.
Nantinya, rekening tersebut akan dijadikan tempat penampungan duit hasil kejahatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.