Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PDIP Bakal Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku 4 Juli Mendatang

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto berjanji bakal kembali penuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sekjen PDIP Bakal Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku 4 Juli Mendatang
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengikuti rangkaian penutupan peringatan Bulan Bung Karno 2024 di gelar di Parkir Timur Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (30/6/2024) sore. Satu diantaranya Soekarno Run. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto berjanji bakal kembali penuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli mendatang.

Hasto menjadi saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Diakui Hasto, saat ini ia tengah sibuk menyelesaikan program doktoral yang ujiannya bakal berlangsung pada 4 Juli mendatang.

"Sehingga di sela-sela itu tentu saja saya siap untuk menghadiri (panggilan KPK)," kata Hasto kepada awak media di kawasan Stadion GBK, Jakarta, Minggu (30/6/2024).

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Hasto terkait kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).

Hasto diperiksa selama empat jam. Di sela-sela pemeriksaan, KPK menyita 2 handphone (HP) milik Hasto dan catatan partai melalui stafnya bernama Kusnadi.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, 1 HP milik milik Kusnadi juga disita serta buku tabungan ATM.

Sementara itu, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia. 

Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021.

Kendati divonis tujuh tahun, Wahyu sudah dibebaskan secara bersyarat per 6 Oktober 2023.

Pada Desember 2023, Wahyu kembali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rumahnya di Banjarnegara juga sempat digeledah.

Baca juga: PDIP Belum Mau Ikut Usung AMAN di Pilkada Jakarta, Hasto: Siapa Cepat Belum Tentu Dapat

Sebulan sebelumnya, KPK kembali menerbitkan surat penangkapan terhadap Harun. Penyidik KPK bahkan sampai berangkat ke luar negeri untuk mencari keberadaannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas