Sekjen PDIP Bakal Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku 4 Juli Mendatang
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto berjanji bakal kembali penuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto berjanji bakal kembali penuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli mendatang.
Hasto menjadi saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Diakui Hasto, saat ini ia tengah sibuk menyelesaikan program doktoral yang ujiannya bakal berlangsung pada 4 Juli mendatang.
"Sehingga di sela-sela itu tentu saja saya siap untuk menghadiri (panggilan KPK)," kata Hasto kepada awak media di kawasan Stadion GBK, Jakarta, Minggu (30/6/2024).
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Hasto terkait kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).
Hasto diperiksa selama empat jam. Di sela-sela pemeriksaan, KPK menyita 2 handphone (HP) milik Hasto dan catatan partai melalui stafnya bernama Kusnadi.
Selain itu, 1 HP milik milik Kusnadi juga disita serta buku tabungan ATM.
Sementara itu, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.
Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021.
Kendati divonis tujuh tahun, Wahyu sudah dibebaskan secara bersyarat per 6 Oktober 2023.
Pada Desember 2023, Wahyu kembali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rumahnya di Banjarnegara juga sempat digeledah.
Baca juga: PDIP Belum Mau Ikut Usung AMAN di Pilkada Jakarta, Hasto: Siapa Cepat Belum Tentu Dapat
Sebulan sebelumnya, KPK kembali menerbitkan surat penangkapan terhadap Harun. Penyidik KPK bahkan sampai berangkat ke luar negeri untuk mencari keberadaannya.