Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Putusan Tindak Asusila Ketua KPU RI Terhadap PPLN Digelar Rabu Mendatang

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sidang Putusan Tindak Asusila Ketua KPU RI Terhadap PPLN Digelar Rabu Mendatang
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito. Ia mengkonfirmasi sidang pembacaan putusan kasus tindak dugaan asusila oleh Ketua Komisi Pemimpin Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terhadap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bakal digelar pada Rabu (3/7/2024) mendatang. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan putusan kasus tindak dugaan asusila oleh Ketua Komisi Pemimpin Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terhadap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bakal digelar pada Rabu (3/7/2024) mendatang.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito.

“Benar,” kata Heddy saat saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).

Sebelumnya, sidang tindak dugaan asusila ini berlangsung tertutup. Sementara nanti proses pembacaan putusan bakal digelar secara terbuka untuk umum.

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Rekomendasi Untuk Anda

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas