Menko Polhukam Beberkan 7 Langkah Cegah Dampak Peretasan Terhadap PDNS Kembali Terulang
Hadi Tjahjanto membeberkan tujuh langkah pemerintah mencegah peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terualang kembali.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto membeberkan tujuh langkah pemerintah mencegah peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terualang kembali di kemudian hari.
Ia menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri yang dihadiri Menkominfo, Kepala BSSN, Wamen BUMN, serta pimpinan kementerian lembaga lainnya terkait insiden peretasan PDNS 2 di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (1/7/2024).
Sebagaimana diketahui, sejumlah layanan publik baik di tingkat nasional maupun daerah terdampak akibat peretasan PDNS yang dilakukan melalui ransomware beberapa waktu lalu.
Untuk mencegah serangan tersebut tak berulang di kemudian hari, Hadi mengungkapkan pemerintah kemudian mengambil setidaknya tujuh langkah, yakni:
1. Tingkatkan Kemampuan DRC
Hadi mengatakan pemerintah akan meningkatkan kemampuan Disaster Recovery Center (DRC) atau pusat pemulihan data.
Peningkatan kemampuan tersebut, kata dia, khususnya akan dilakukan terkait pelayanan-pelayanan yang bersifat strategis.
Baca juga: PDN Diretas, Kemendikbudristek Pulihkan Sistem KIP Kuliah Gunakan Data Cadangan
Untuk itu, layanan pencadangan data pada DRC di Batam yang sebelumnya bersifat situs dingin atau cold site, kata dia, akan ditingkatkan kemampuannya menjadi situs panas atau hot site.
"Jadi kalau kita ketahui ada DRC (Disaster Recovery Center), Batam ini menjadi DRC yang mampu memberikan pelayanan secara autogate. Mampu memberikan pelayanan secara interaktif service," kata Hadi.
"Sehingga kalau kita lihat kejadian kemarin, imigrasi tidak bisa melayani kepada masyarakat maka ke depan, bulan Juli ini sudah bisa kita tingkatkan kemampuannya, bisa melayani secara cepat apabila terjadi gangguan di Pusat Nasional Data Sementara seperti yang terjadi sebelumnya," sambung dia.
2. Wajibkan Kementerian dan Lembaga Cadangkan Data Mandiri
Ia mengatakan setiap pengguna PDNS yang merupakan kementerian dan lembaga baik di tingkat nasional maupun daerah diwajibkan untuk mencadangkan datanya secara mandiri.
Sebelumnya, kata dia, ketentuan terakit pencadangan data secara mandiri tersebut bersifat opsional.
Baca juga: Anggota DPR Dorong Masyarakat Terdampak Peretasan PDN Ajukan Gugatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.