PDIP Usul MPR Berwenang Tetapkan GBHN Lewat Amandemen UUD 1945, Ini Alasannya
Said Abdullah mengusulkan agar MPR RI berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen UUD 1945.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengusulkan agar MPR RI berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen UUD 1945.
"PDIP berpandangan perlunya MPR ditempatkan sebagai lembaga negara yang berwenang kembali menetapkan GBHN," kata Said saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).
Menurut Said, ketiadaan GBHN mengakibatkan pemerintahan lima tahunan bergantung orientasi pembangunan dari presiden terpilih tiap lima tahunan.
"Risikonya, presiden yang berbeda orientasi, maka berpotensi menganggu kelangsungan tahapan pembangunan jangka panjang," ujarnya.
Dia menjelaskan, sejatinya undang-undang untuk mengatur rencana pembangunan jangka panjang sudah ada.
Namun, kewenangan pengawasan hanya di DPR, padahal sistem perwakilan Indonesia adalah bikameral.
"Dengan meletakkan kembali GBHN dalam ketatanegaraan kita, maka akan menguatkan pengawasan berbasis bikameral, yakni DPR dan DPD," ujar Said.
Selain itu, kata Said, kedudukan politiknya juga lebih kuat, sebab secara bersamaan ditetapkan kembali Ketetapan MPR (TAP MPR) sebagai hirarki hukum yang berada di atas undang undang.
"Dengan demikian, sumber rujukan hukum Mahkamah Konstitusi adalah UUD 1945 dan TAP MPR. Khusus penempatan TAP MPR sebagai sumber rujukan hukum oleh MK semata mata dalam urusan pembangunan," ucapnya.
Dia menegaskan, wacana untuk mengamandemen UUD 1945 adalah bukan untuk mengembalikan ke naskah aslinya.
Namun, untuk menguatkan peran MPR. Sebab, sejak amandemen keempat UUD 1945, peran MPR menjadi gamang.
"Hanya menjadi lembaga negara yang mengurus fungsi fungsi formal kenegaraan seperti pelantikan presiden," imbuh Said.