Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Langgar UU dan Perkap Polri

Kuasa hukum menegaskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina melanggar UU dan Perkap Polri.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Langgar UU dan Perkap Polri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. Kuasa hukum menegaskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina melanggar UU dan Perkap Polri. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Namun, berdasarkan penetapan DPO terhadap Pegi, kuasa hukum mengatakan syarat tersebut tidak terpenuhi.

"Bahwa untuk dapat disebut seseorang dapat menjadi DPO, maka mengacu Pasal 17 angka 6 Perkap Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan menyebutkan tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyelidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat dalam Daftar Pencarian Orang."

"Akan tetapi dalam fakta perkara a quo, pemohon tidak pernah dipanggil oleh termohon dan pemohon tidak pernah melarikan diri terkecuali pemohon sudah dipanggil oleh termohon secara sah kemudian dia mengabaikan atas pemanggilan tersebut."

"Maka hal tersebut layak dilakukan penetapan tersangka selama sudah ditemukan dua alat bukti tanpa kehadirannya atau in absentia," tutur kuasa hukum Pegi.

Baca juga: Hari Ini Sidang Praperadilan Pegi, Tersangka Kasus Vina Cirebon Untung Jika Polda Jabar Mangkir Lagi

Kuasa hukum pun menyatakan Polda Jabar telah melakukan deretan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Pegi.

Sehingga, sambungnya, penetapan tersangka Pegi seharusnya batal demi hukum.

"Maka demi hukum, penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan termohon adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pelanggaran prosedur Polri, dan beralasan untuk batal demi hukum," kata kuasa hukum Pegi.

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer

Test RCE 17

Test RCE 2

Test RCE

Atas