Sidang Praperadilan Pegi, Bidkum Polda Jabar Jawab Gugatan Besok 2 Juli 2024
Bidkum Polda Jabar baru bisa menjawab gugatan dari kuasa hukum Pegi pada besok, Selasa (1/7/2024).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar mengatakan bahwa jawaban terkait gugatan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan bakal disampaikan besok, Selasa (2/7/2024).
"Telah kita sepakati, Bidkum bakal mengajukan jawaban besok, Yang Mulia," kata salah satu anggota Bidkum Polda Jabar dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).
Hakim tunggal, Eman Sulaeman pun menyanggupi permintaan Bidkum Polda Jabar dan jawaban menanggapi gugatan dari pihak Pegi akan digelar besok pukul 09.00 WIB.
Selain itu, hakim juga mengumumkan bahwa pembacaan replik dari pihak Pegi Setiawan akan digelar besok juga pada pukul 13.00 WIB.
Lalu, untuk pembacaan duplik akan digelar setelah shalat Ashar.
"Untuk jawaban (dari Bidkum terkait gugatan Pegi) jam 09.00 WIB. Untuk replik, jam 1 (siang), untuk duplik setelah Ashar," kata hakim.
Hakim Elman juga meminta agar kuasa hukum Pegi turut menyiapkan pembuktian terkait gugatannya pada Rabu (3/7/2024).
Hakim pun meminta agar kuasa hukum turut menghadirkan saksi dan saksi ahli untuk pembuktian.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung Berlangsung, Begini Suasana Rumahnya di Cirebon
Kuasa hukum Pegi, dalam kesempatan yang sama, mengungkapkan ada sekitar 10 saksi ahli yang akan dihadirkan.
"(Saksi) Ahli ada berapa?" tanya hakim.
"Kalau ahli ada 10, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Pegi.
"Itu Rabu ya tanggal 3," kata hakim.
Selanjutnya, hakim mengumumkan bahwa pembuktian dari termohon yaitu Polda Jabar digelar pada Kamis (4/7/2024).
Adapun pembuktian itu dilakukan dengan menghadirkan surat dan ahli.
Lalu, untuk kesimpulan pembuktian akan digelar pada Jumat (5/7/2024) dan putusan terkait penetapan tersangka terhadap Pegi akan digelar pada Senin (8/7/2024).
"Hari Senin adalah putusan. Biar saya Sabtu dan Minggu agar bisa menyusun putusan," kata hakim.
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Pegi Langgar UU dan Perkap Polri
Sebelumnya, pada kesempatan yanga sama, kuasa hukum menyebut penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Awalnya, kuasa hukum Pegi mengungkapkan adanya kesewenang-wenangan terkait cara penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Hal itu, kata kuasa hukum Pegi, terlihat dari dirampasnya dua sepeda motor milik tersangka saat polisi melakukan penggeledahan.
"Bahwa petugas polisi pada 31 Agustus 2016 melakukan penggeledahan dengan sewenang-wenang di rumah kediaman Pegi di Cirebon. Bahkan dua sepeda motor milik Pegi Setiawan dan keluarganya dibawa atau dirampas," katanya dalam sidang praperadilan terhadap Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (1/7/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selanjutnya, kuasa hukum menjelaskan bahwa ibu Pegi sempat memberitahu alamat anaknya tinggal di Bandung ke polisi, tetapi justru tidak pernah didatangi.
Dengan hal ini, kuasa hukum menyebut bahwa Pegi tidak pernah didatangi oleh polisi berkaitan dengan kasus ini.
Sehingga, sambung kuasa hukum lainnya, Pegi tidak pernah diperiksa sejak tahun 2016 hingga saat ditangkap pada bulan Mei 2024 lalu.
Hal ini, katanya, merupakan wujud dari pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh termohon yaitu Polda Jabar.
"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa oleh termohon pada proses penyelidikan sejak 2016 hingga pemohon ditetapkan menjadi tersangka," ujar kuasa hukum.
Kemudian, pelanggaran lainnya yang dianggap kuasa hukum dilakukan Polda Jabar yaitu terkait baru tahunya Pegi ditetapkan menjadi tersangka saat ditangkap.
Baca juga: 6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar
Padahal, kata kuasa hukum Pegi, Polda Jabar sebelumnya tidak pernah mengeluarkan surat penyelidikan terlebih dahulu untuk memeriksa kliennya.
"Padahal sesuai Pasal 1 ayat 1 dan 4 KUHAP, polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.
Kuasa hukum juga mengatakan bahwa Pegi bukan orang yang tengah melakukan pidana ketika ditangkap oleh Polda Jabar.
Lalu, kuasa hukum turut menyoroti ciri-ciri orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina ini yang menurutnya berbeda dengan Pegi Setiawan.
Dia juga mengungkapkan bahwa ketika seseorang ditetapkan masuk dalam DPO, maka ada syarat yang harus dipenuhi seperti dipanggil untuk kepentingan penyelidikan tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
Namun, berdasarkan penetapan DPO terhadap Pegi, kuasa hukum mengatakan syarat tersebut tidak terpenuhi.
"Bahwa untuk dapat disebut seseorang dapat menjadi DPO, maka mengacu Pasal 17 angka 6 Perkap Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan menyebutkan tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyelidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat dalam Daftar Pencarian Orang."
"Akan tetapi dalam fakta perkara a quo, pemohon tidak pernah dipanggil oleh termohon dan pemohon tidak pernah melarikan diri terkecuali pemohon sudah dipanggil oleh termohon secara sah kemudian dia mengabaikan atas pemanggilan tersebut."
"Maka hal tersebut layak dilakukan penetapan tersangka selama sudah ditemukan dua alat bukti tanpa kehadirannya atau in absentia," tutur kuasa hukum Pegi.
Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan Sebut Kliennya Bisa Bebas Apabila Menang Praperadilan
Kuasa hukum pun menyatakan Polda Jabar telah melakukan deretan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Pegi.
Sehingga, sambungnya, penetapan tersangka Pegi seharusnya batal demi hukum.
"Maka demi hukum, penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan termohon adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pelanggaran prosedur Polri, dan beralasan untuk batal demi hukum," kata kuasa hukum Pegi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon