Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pers Keluarkan Pernyataan Terkait Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Ada 8 Poin Penting

Dewan Pers meminta dibentuknya tim investigasi bersama untuk mengusut kebakaran di rumah Sempurna.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dewan Pers Keluarkan Pernyataan Terkait Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Ada 8 Poin Penting
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Suasana pemakaman Sempurna Pasaribu bersama istri dan anaknya diiringi Isak tangis, di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Jumat (28/6/2024). Dewan Pers mendesak kasus meninggalnya wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu (47), dan tiga anggota keluarganya dalam kebakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diungkap secara terang benderang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers mendesak kasus meninggalnya wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu (47), dan tiga anggota keluarganya dalam kebakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diungkap secara terang benderang.

Lebih jauh, Dewan Pers meminta dibentuknya tim investigasi bersama untuk mengusut kebakaran di rumah Sempurna.

Kasus ini diyakini terkait dengan berita judi yang dibekingi aparat yang diungkap Sempurna.

Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, kasus kebakaran rumah Sempurna yang menewaskan total empat orang dalam satu keluarga itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.

Berikut delapan pernyataan Dewan Pers terkait kasus ini.

  1. Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
  2. Berdasarkan pemberitaan di pelbagai media, telah terjadi kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27 Juni 2024. Kebakaran itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
  3. Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.
  4. Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.
  5. Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.
  6. Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.
  7. Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.
  8. Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.

Polres Karo buka posko aduan

Untuk mengusut penyebab kebakaran tersebut, Polres Karo membuka posko aduan masyarakat.

BERITA TERKAIT

Kabid Humas Polda Sumut, kombes Hadi Wahyudi menuturkan, ini menerima aduan masyarakat untuk membantu mengusut penyebab pasti kebakaran yang menimpa empat korban tersebut.

"Polda Sumut itu juga sudah membentuk posko penerimaan pengaduan terkait dengan penanganan kasus kebakaran di jalan Nabung Surbakti Kabanjahe," kata Hadi, Selasa (2/7/2024).

Selain posko, masyarakat bisa melapor melalui nomor telepon Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan di 081260976234 dan beberapa nomor lainnya diantaranya 081363979697, 082162756175 serta 081370008210.

Polisi menyebut, masyarakat bisa melapor apabila menemukan kejanggalan maupun bukti dugaan tindak pidana yang menyebabkan kebakaran hingga memakan korban jiwa.

Kombes Hadi mengatakan, kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga.

"Semua informasi pengaduan tentu jadi sangat berharga bagi para penyidik untuk bisa mengungkap peristiwa ini secara terang benderang."

Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran yang menyebabkan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya tewas terbakar.

Sejauh ini 16 saksi diperiksa untuk mengungkap peristiwa memilukan tersebut.

Polisi juga sudah mengotopsi jasad para korban dan memeriksa lokasi kejadian.

"Yang kami sudah sampaikan sebelumnya saksi yang sudah kita 16 mintai keterangan yang kita minta keterangan bahkan beberapa saksi kita katakan saksi kunci yang betul betul mengetahui peristiwa terjadinya kebakaran itu." ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas