Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi Diperiksa KPK 2 Jam, Dicecar Soal Izin Tambang

Eddy yang diperiksa selama kurang lebih dua jam oleh KPK enggan bicara banyak ketika ditanya wartawan materi apa saja yang didalami penyidik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi Diperiksa KPK 2 Jam, Dicecar Soal Izin Tambang
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK memeriksa Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2024). 

Di mana uang yang dipakai Abdul Gani membeli aset diduga berasal dari para pihak yang mendapatkan izin tambang di Maluku Utara.

Penelusuran itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa 16 saksi di Kantor Imigrasi Ternate pada 15 Mei 2024.

16 saksi dimaksud yaitu:

  1. Muhammad Miftah Baay, PNS/Kepala BKD Prov. Malut
  2. Samsudin Abdul Kadir, PNS/Sekretaris Daerah Prov. Malut
  3. Nirwan M. T. Ali, PNS/Inspektur Daerah Malut
  4. Faizal H. Samaun, swasta
  5. Abdullah Al Ammari, swasta.
  6. Rizmat Akbarullah Tomayto, PNS
  7. Zaldy H. Kasuba, Ajudan Gubernur Malut
  8. Wahidin Tachmid, Ajudan Gubernur Malut
  9. Muhammad Fajrin, Ajudan Gubernur Malut
  10. Abdul Hasan Tarate, PNS/Fungsional BPBJ Setda Provinsi Malut
  11. Arafat Talaba, PNS/Fungsional PBJ Ahli Muda Malut.
  12. Yusman Dumade, PNS/Fungsional BPBJ Setda Provinsi Malut
  13. Simon Suyantho, swasta
  14. Maizon Lengkong alias Sonny, Direktur sekaligus Pemilik PT Prisma Utama
  15. Silfana Bachmid alias Feny, swasta
  16. Nazlatan Ukhra Kasuba, Komisaris PT Fajar Gemilang.
KPK memeriksa Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2024).
KPK memeriksa Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ke-16 saksi itu diperiksa terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba.

"Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya pembelanjaan sejumlah aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK yang uangnya berasal dari pemberian para swasta yang mendapatkan izin tambang di Malut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (18/5/2024).

Kediaman Muhaimin Syarif pun sudah digeledah oleh tim penyidik KPK untuk mencari bukti perizinan tambang di Maluku Utara yang diduga bermasalah.

Tak hanya kediaman Syarif, penyidik turut menggeledah rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub, Kantor ESDM Malut, dan PTSP Pemprov Maluku Utara.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Jadi Tersangka Suap, Diduga Terima Rp 2,2 M

Berita Rekomendasi

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (13/5/2024) dan Selasa (14/5/2024).

Dari kegiatan geledah itu, penyidik KPK menyita beragam alat bukti, seperti dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara hingga alat elektronik.

KPK sebagaimana diketahui menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Abdul Gani.

Kasus suap Abdul Gani turut dikembangkan oleh KPK.

Lembaga antirasuah itu menjerat dua pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Abdul Gani.

Mereka yaitu Muhaimin Syarif, eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara dan Imran Jakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas