Eks Penyelidik Ungkap Alex Marwata Pernah Tak Lulus Jadi Pegawai KPK: Lucunya Dia Bisa Jadi Pimpinan
Aulia Postiera mengatakan bahwa Alexander Marwata tidak layak menjadi pimpinan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera mengatakan bahwa Alexander Marwata tidak layak menjadi pimpinan KPK.
Hal itu diutarakan Aulia merespons pernyataan Alex Marwata yang mengaku gagal memberantas korupsi seusai menjadi pimpinan KPK selama delapan tahun terakhir.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tak Terima Dituding Alexander Marwata Tutup Pintu Koordinasi Jika KPK Tangkap Jaksa
Pernyataan tersebut disampaikan Alex dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
"Apa yang disampaikan Alex tersebut enggak ubahnya seperti apologia dan pembelaan diri atas kegagalan dia selama menjadi Wakil Ketua KPK selama dua periode," kata Aulia kepada Tribunnews.com, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Alexander Marwata Ancam Penyidik KPK yang Dapat Pesanan dalam Kasus Harun Masiku: Saya Pecat Kalian
"Menurut saya, sejak awal terpilih menjadi pimpinan KPK, Alexander Marwata ini memang tidak layak memimpin KPK, baik secara kapasitas, kompetensi dan integritas," imbuh eks pegawai KPK yang tersingkir akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes itu dinyatakan melanggar hak asasi manusia oleh Komnas HAM dan telah terbukti maladministrasi oleh Ombudsman RI.
Aulia yang sempat menjadi penyelidik di bawah kepemimpinan Alexander Marwata dkk kemudian mengungkap sebuah informasi.
Dikatakan bahwa Alex sempat melamar jadi pegawai KPK, tetapi dinyatakan tidak lolos.
"Sebagai informasi, Alexander Marwata pernah melamar sebagai pegawai KPK, tapi dia tidak lulus. Lucunya dia bisa terpilih menjadi pimpinan KPK dalam dua kali proses seleksi," katanya.
Aulia turut mengomentari ihwal pernyataan Alex yang menyebut tidak ada perbedaan antara UU KPK yang lama (UU 30 tahun 2002) dengan UU versi revisi (UU 19 tahun 2019), karena karena waktu dia berangkat dan pulang kantor sama saja selama delapan tahun ini.
Menurut Aulia, pernyataan Alex dimaksud tidak pantas disampaikan oleh seorang pimpinan KPK.
"Pernyataan ini sangat dangkal, seharusnya selevel pimpinan KPK menyampaikan pernyataan yang strategis dan argumentatif. Alex terkesan membohongi publik bahwa sebenarnya revisi UU KPK telah berhasil melemahkan KPK," katanya.
"Alex mengeluhkan soal Dewas, masalah dalam koordinasi dan supervisi dengan APH lain, dll yang kesemuanya adalah dampak dari revisi UU KPK," Aulia menambahkan.
Terlepas dari apa yang disampaikan Alex Marwata di DPR kemarin, menurut Aulia, Alex dan pimpinan KPK lainnya adalah salah satu penyebab mundurnya prestasi dan hancurnya integritas KPK hari ini.
Baca juga: Kasdi Sebut Alexander Marwata Pernah Hubungi SYL Minta Program Bantuan untuk Kampung Halaman
"Sudah dua orang komisioner KPK bermasalah etik dan mundur dari jabatannya, Lili Pintauli dan Firli, saat ini seorang Komisioner KPK, Nurul Ghufron, juga sedang menjalani pemeriksaan etik di Dewas KPK dan banyak sekali skandal pelanggaran etik dan pidana di level pegawai KPK beberapa tahun terakhir," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.