Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Korupsi Tol MBZ, Saksi Mahkota Akui Ketebalan Jalan Tak Sesuai Perencanaan

Menurut Toni, penebalan jalan Tol MBZ dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Korupsi Tol MBZ, Saksi Mahkota Akui Ketebalan Jalan Tak Sesuai Perencanaan
WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha
Kendaraan melintasi Jalan Tol Jakarta Cikampek II atau Japek Elevated saat ujicoba cek perlintasan di Kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu ( 8/12/2019). PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), akan membuka jalan Tol Japek Elevated secara fungsional pada musim Libur Natal dan Tahun Baruu 2020 mulai tanggal 20 Desember mendatang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Ttol Jakarta-Cikampek II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) mengungkapkan adanya ketebalan yang berkurang dari perencanaan.

Hal itu diungkap terdakwa yang merupakan Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite, saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini diketahui terdapat empat terdakwa: eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.

Fakta ketebalan Jalan Tol MBZ yang berkurang dari perencanaan terungkap saat jaksa penuntut umum mencecar Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite.

"Apakah saksi sebagai konsultan perencana ada mengikuti juga perencanaan terkait perbaikan jalan yang mutunya kurang?" tanya jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung di persidangan.

"Yang bapak bicara itu adalah sesuai dengan temuan ini, bahwa pelaksanaan lapangan itu tidak sesuai dengan apa yang kami rencanakan. Kurang tebal pak yang dilaksanakan," jawab terdakwa Toni Sihite.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu

BERITA REKOMENDASI

Dari temuan itu, kemudian dilakuan penebalan di beberapa titik.

Menurut Toni, penebalan jalan Tol MBZ dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

"Sehingga rekomendasi KKJTJ untuk 586 kami tahu itu dipertebal, sehingga dites," kata Toni.

Namun sebagai konsultan pada tahap perencanaan, Toni mengaku tak terlibat dalam proses penebalannya.

"Saksi dilibatkan tidak selaku konsultan perencana? Dilibatkan kembali tidak untuk memperbaiki yang kurang mutunya, kurang tebalnya?" tanya jaksa.

Baca juga: BPK Nyayur Rp 10,5 Miliar di Proyek Tol MBZ, Pejabat Waskita Terpaksa Bikin Proyek Fiktif

"Ini karena masalah pelaksanaan kami tidak tahu," ujar Toni.

Kongkalikong Menangkan Waskita

Dalam perkara dugaan korupsi Tol MBZ ini terdapat empat terdakwa: eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.

Jaksa penuntut umum telah mendakwa para terdakwa atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.

"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 –  STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite, saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Ttol Jakarta-Cikampek II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7/2024). 
Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite, saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Ttol Jakarta-Cikampek II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7/2024).  (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).

Selain itu, perbuatn para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.

"Menguntungkan KSO Waskita Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00" kata jaksa.

Mereka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas