Korupsi Tol MBZ, Saksi Mahkota Akui Ketebalan Jalan Tak Sesuai Perencanaan
Menurut Toni, penebalan jalan Tol MBZ dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Ttol Jakarta-Cikampek II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) mengungkapkan adanya ketebalan yang berkurang dari perencanaan.
Hal itu diungkap terdakwa yang merupakan Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite, saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini diketahui terdapat empat terdakwa: eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Fakta ketebalan Jalan Tol MBZ yang berkurang dari perencanaan terungkap saat jaksa penuntut umum mencecar Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite.
"Apakah saksi sebagai konsultan perencana ada mengikuti juga perencanaan terkait perbaikan jalan yang mutunya kurang?" tanya jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung di persidangan.
"Yang bapak bicara itu adalah sesuai dengan temuan ini, bahwa pelaksanaan lapangan itu tidak sesuai dengan apa yang kami rencanakan. Kurang tebal pak yang dilaksanakan," jawab terdakwa Toni Sihite.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu
Dari temuan itu, kemudian dilakuan penebalan di beberapa titik.
Menurut Toni, penebalan jalan Tol MBZ dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
"Sehingga rekomendasi KKJTJ untuk 586 kami tahu itu dipertebal, sehingga dites," kata Toni.
Namun sebagai konsultan pada tahap perencanaan, Toni mengaku tak terlibat dalam proses penebalannya.
"Saksi dilibatkan tidak selaku konsultan perencana? Dilibatkan kembali tidak untuk memperbaiki yang kurang mutunya, kurang tebalnya?" tanya jaksa.
Baca juga: BPK Nyayur Rp 10,5 Miliar di Proyek Tol MBZ, Pejabat Waskita Terpaksa Bikin Proyek Fiktif
"Ini karena masalah pelaksanaan kami tidak tahu," ujar Toni.
Kongkalikong Menangkan Waskita
Dalam perkara dugaan korupsi Tol MBZ ini terdapat empat terdakwa: eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.