Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Korupsi Tol MBZ, Saksi Mahkota Akui Ketebalan Jalan Tak Sesuai Perencanaan

Menurut Toni, penebalan jalan Tol MBZ dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Korupsi Tol MBZ, Saksi Mahkota Akui Ketebalan Jalan Tak Sesuai Perencanaan
WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha
Kendaraan melintasi Jalan Tol Jakarta Cikampek II atau Japek Elevated saat ujicoba cek perlintasan di Kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu ( 8/12/2019). PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), akan membuka jalan Tol Japek Elevated secara fungsional pada musim Libur Natal dan Tahun Baruu 2020 mulai tanggal 20 Desember mendatang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Jaksa penuntut umum telah mendakwa para terdakwa atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.

"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 –  STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite, saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Ttol Jakarta-Cikampek II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7/2024). 
Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite, saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Ttol Jakarta-Cikampek II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7/2024).  (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).

Selain itu, perbuatn para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.

"Menguntungkan KSO Waskita Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00" kata jaksa.

Mereka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas