Ingin Kejelasan Kerugian Negara, Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Salinan Hasil Audit BPKP kepada Jaksa
Buktikan ada kerugian negara dari perkara kliennya, Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir minta salinan hasil audit dari BPKP.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir beberkan alasan pihaknya di persidangan meminta salinan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Ari menjelaskan hal itu untuk membuktikan adanya kerugian negara dari perkara kliennya terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
"Jadi memang itu betul-betul merupakan haknya dari terdakwa. Dan itu sudah kami permasalahkan sejak awal sidang," kata Ari kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Ia menerangkan hal itu merupakan kunci untuk melihat bahwa betul-betul ada kerugian negara atau tidak. Dan bagaimana mekanisme penghitungannya.
"Karena kita ketahui BPKP dalam hal ini melaksanakan penghitungannya jauh setelah Pak Tom dilakukan penahanan," kata Ari.
Dan kliennya itu kata Ari baru sempat diklarifikasi tanggal 20 Januari 2025 tentang BPKP itu. Sedangkan penahanan bulan Oktober 2024.
"Pada waktu Pak Tom ditahan, laporan BPKP itu belum ada. Jadi kerugian negara yang selama ini disebut itu tidak ada," terangnya.
Baca juga: Tom Lembong Ajak Eks Mendag 2015-2023 Ikut Membuktikan Impor Gula Selama Ini Biasa-biasa Saja
Kemudian ia menyinggung jika audit BPKP itu sudah ada. Mengapa tidak dihadirkan oleh jaksa.
"Kenapa disembunyikan? Kenapa harus takut dihadirkan? Makanya tadi kami minta bantuan melalui Majelis Hakim," kata Ari.
"Berdasarkan dasar hukum yang kuat tadi kami uraikan, Majelis Hakim menerima. Bahwa BPKP harus dilampirkan sebagai satu salinan bukti yang diberikan kepada kami terdakwa dan penasihat hukumnya," tandasnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fartika perintahkan jaksa agar laporan audit kerugian negara perkara dugaan korupsi impor gula segera disampaikan kepada terdakwa Tom Lembong dan kuasa hukumnya.
Adapun hal itu terjadi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (13/3/2025).
"Mendengar permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa juga tanggapan dari penuntut umum. Pada dasarnya majelis menyatakan bahwa laporan hasil audit perhitungan kerugian negara itu adalah merupakan hak dari terdakwa," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fartika di persidangan.

Ia melanjutkan terdakwa berhak untuk menuntut laporan hasil audit tersebut yang akan digunakan sebagai bahan pembelaannya di persidangan.
"Jadi kami meminta juga kepada penuntut umum untuk secepat mungkin segera memberikan memberikan laporan hasil audit tersebut kepada terdakwa atau tim penasihat hukumnya," jelasnya.
Hakim Dennie meminta tidak perlu menunggu nanti pembuktian lebih lanjut. Agar terdakwa dan penasehat hukum juga memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari.
"Biar persidangan juga kami harapkan berjalan seimbang, fair. Bisa dipenuhin kapan?" tanya hakim.
Kemudian jaksa menjawab akan mengusahakan hal tersebut dan meminta waktu.
"Kami minta di sidang berikutnya ya untuk disampaikan kepada tim penasehat hukum. demikian," jelas hakim Dennie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.