Pegi Setiawan Kerap Garuk Kepala dan Gelisah Saat Jalani Tes Psikologi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan Kerap Garuk Kepala dan Gelisah Saat Ikuti Tes Psikologi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Editor: Hasanudin Aco
Tapi saat dilakukan pemeriksaan dengan data-data dan ditunjukkan foto korban, terjadi perubahan emosi pada diri tersangka.
"Sempat terjadi perubahan emosi pada saat melihat foto tersebut, sehingga tergambar adanya indikasi bahwa saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas, akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.
Tak hanya itu, kecenderungan berbohong juga ditunjukkan Pegi Setiawan saat ditanya soal Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.
"Pada pemeriksaan pertama, saudara Pegi Setiawan tidak mengenalnya. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan kedua, saudara Pegi Setiawan mengaku mengenal saudara Sudirman karena teman sekolahnya. Bahwa saudara Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif dan saudara Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya," ucapnya.
9 Poin Gugatan Tim Hukum Pegi
Dalam kesempatan itu, Tim Kuasa Gukum Pegi Setiawan meminta majelis hakim mencabut status tersangka terhadap kliennya atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, membacakan pokok gugatannya secara bergantian selama satu jam lebih.
Adapun inti dari poin-poin gugatan itu yakni meminta majelis hakim mulai dari menghentikan penyidikan terhadap perintah penyeledikan kepada pemohon, hingga membebaskan kliennya.
Berikut 9 poin permohonan yang diajukan dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyeledikan kepada pemohon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.