Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jabar Ngotot Penetapan Tersangka Pegi Sudah Sah dan Sesuai, Tegaskan Ada Surat Perintah

Polda Jabar menyebut penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sudah sesuai alat bukti yang sah.

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Polda Jabar Ngotot Penetapan Tersangka Pegi Sudah Sah dan Sesuai, Tegaskan Ada Surat Perintah
Tribunnews
Dalam Sidang Praperadilan Pegi hari ini, tim kuasa hukumnya membacakan sembilan tuntutan kepada majelis hakim. - Polda Jabar menyebut penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sudah sesuai alat bukti yang sah. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan dilanjutkan hari ini, Selasa (2/7/2024) dengan agenda mendengarkan jawaban dari Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon, atas gugatan tim kuasa hukum Pegi.

Di sidang praperadilan tersebut, Kuasa hukum Polda Jabar menyebut beberapa poin yang disampaikan termohon, termasuk soal penetapan tersangka Pegi.

Mengenai hal itu, Polda Jabar menegaskan, penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.

Bahkan, Polda Jabar juga menekankan, bahwa ada surat tugas dan surat perintah penyidikan lanjutan terkait kasus Vina tersebut.

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah."

"Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa.

Polda Jabar pun membantah seluruh dalil-dalil dalam gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon.

BERITA TERKAIT

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ungkap kuasa hukum Polda Jabar.

Menurut Polda Jabar, gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara.

Padahal, berdasarkan pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4 tahun 2016, tentang peninjauan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

"Yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara."

Baca juga: Polda Jabar Balas Kuasa Hukum Pegi, Siap Jawab Semua Gugatan Sidang Praperadilan Hari Ini

"Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," katanya.

Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Pegi

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan kedua pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi menyebutkan bahwa kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar dalam kasus ini.

Salah satu Kuasa Hukum pun menyatakan bahwa adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas