Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Siap Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Klaim Sudah Kantongi 4 Alat Bukti

Pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dalam kasus yang menjerat mantan Kabaharkam Polri ini secara transparan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polda Metro Jaya Siap Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Klaim Sudah Kantongi 4 Alat Bukti
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kasus pemerasan, Jumat (19/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons permintaan kubu eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang meminta agar kasus dugaan pemerasan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan secara profesional.

Baca juga: VIDEO SYL Beri Rp 1,3 M ke Firli! Dalih Uang Persahabatan, Rp 500 Juta Diserahkan saat Badminton

"Profesional artinya prosedural dan tuntas," kata Ade Safri saat dihubungi, Selasa (2/7/2024).

Dia lagi-lagi mengatakan jika pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dalam kasus yang menjerat mantan Kabaharkam Polri ini secara transparan.

Baca juga: DPR Pertanyakan Firli Bahuri Bisa Sampai Menghilang, Pimpinan KPK Tunjuk Hidung Pejabat Polri

"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti," jelasnya. 

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BERITA TERKAIT

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. 


Minta Kasus Dihentikan

Kubu eks Ketua KPK, Firli Bahuri tak mau berkata banyak terkait perpanjangan pencekalan ke luar negeri soal kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Sejauh ini, kubu Firli Bahuri hanya mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kita ikuti aja proses hukumnya," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Sabtu (29/6/2024).

Ian malah meminta agar kasus yang menjerat kliennya tersebut lebih baik dihentikan atau diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Pemerasan Firli Bahuri Beririsan dengan Kasus Korupsi SYL

Hal ini karena Ian menganggap jika pihak kepolisian tidak memiliki bukti dalam menjerat kliennya di kasus pemerasan tersebut.

"Yang fair dan berkeadilan itu sudah selayaknya kasus terhadap pak FB dihentikan dan dikeluarkan SP3 oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Dari segi waktu sudah hampir 8 bulan dan tidak tercukupinya alat bukti.

"Tentu dari berjalannya waktu sangat beralasan tidak terpenuhinya alat bukti menjadi suatu hal yang wajib penyidik mengeluarkan SP3 terhadap perkara ini," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas