Terungkap di Sidang: Pondasi Tol MBZ Tak Sesuai Basic Design, Borepile Dikurangi dari 9 jadi 8
Sebagai konsultan pada tahap perencanaan, Toni menyebut jumlah borepile yang mencapai sembilan untuk setiap pondasi hanyalah referensi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pondasi Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed alias Tol MBZ disebut tidak sesuai dengan dasar desain atau basic design.
Hal demikian sempat disinggung oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus korupsi pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Persidangan kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota sekaligus terdakwa.
Dalam perkara ini diketahui terdapat empat terdakwa: eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Jaksa di persidangan mencoba mengkonfirmasi kepada terdakwa Toni Sihite sebagai konsultan pada tahap perencanaan soal jumlah borepile yang tak sesuai dengan basic design.
Borepile sendiri merupakan salah satu elemen dari pondasi, berbentuk silinder yang ditanam di dalam tanah.
Baca juga: Korupsi Tol MBZ, Saksi Mahkota Akui Ketebalan Jalan Tak Sesuai Perencanaan
Dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa di persidangan, terungkap bahwa jumlah borepile dikurangi dari dari sembilan menjadi delapan untuk masing-masing pondasi.
"Kemudian terkait dengan adanya jumlah pondasi yang di dalam basic design menyebutkan sembilan borepile di dalam itu. Seharusnya sembilan, saksi merencanakan sembilan, seluruhnya dikurangi satu, berpengaruh tidak terhadap kekuatan?" kata jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung di persidangan.
Sebagai konsultan pada tahap perencanaan, Toni menyebut jumlah borepile yang mencapai sembilan untuk setiap pondasi hanyalah referensi.
"Dokumen yang kami terima di dalam instruksi kepada penawar itu gambar basic design itu adalah referensi. Spesifikasi umum itu adalah referensi, spesifikasi khusus itu referensi," ujar Toni.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Geram Kapolda Sumbar Malah Sibuk Cari Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana
Sedangkan saat mendesain Tol MBZ ini, Toni mengaku harus menghitung ulang sesuai kondisi lapangan.
Termasuk di antaranya, melakukan analisa terkait kondisi tanah yang di atasnya akan dibangun jalan layang MBZ.
"Jadi, gambar basic design itu tidak kami pakai, Yang Mulia. Karena kami tidak tahu apa dasar mereka membuat, misalkan jumlah fondasi sembilan. Karena basic design itu tidak ada hitungannya, Yang Mulia," kata Toni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.