Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Sanksi yang Pernah Dijatuhkan kepada Hasyim Asy'ari sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU

5 sanksi yang pernah dijatuhkan kepada Hasyim Asy'ari sebelum akhirnya dipecat sebagai Ketua KPU.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in 5 Sanksi yang Pernah Dijatuhkan kepada Hasyim Asy'ari sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Terkini, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari sebagai ketua KPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sanksi tersebut dijatuhkan terkait tindak dugaan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang perempuan yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selain itu, Hasyim juga dianggap menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusan itu, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Sebelum dilaporkan anggota DKPP, Hasyim juga pernah dilaporkan atas tindak dugaan pelecehan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni.

Namun, saat itu Hasyim tidak terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi peringatan keras.

BERITA REKOMENDASI

Berikut 5 sanksi yang pernah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim, sebelum akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua KPU:

Lakukan Perjalanan Pribadi dengan Wanita Emas

Meski tak terbukti melakukan pelecehan seksual, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan peras terakhir lantaran melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni yang juga dijuluki sebagai wanita emas pada 14-19 Agustus 2022.

Kala itu, Hasyim dan wanita emas melakukan perjalanan bersama dari Jakarta ke Yogyakarta dengan tujuan berziarah ke sejumlah tempat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KPU Hasyim Asyari Resmi Dipecat Buntut Tindakan Asusila

Padahal, Hasyim saat itu mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022 untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai ketua KPU.

DKPP menilai Hasyim tidak patut melakukan tindakan tersebut.

Selain itu, DKPP juga menyoroti kedekatan Hasyim dengan wanita emas di luar kapasitas keduanya sebagai pihak berkepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kedekatan Hasyim dan wanita emas dibuktikan dengan percakapan keduanya yang ditampilkan dalam persidangan.

Oleh karena itu, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Kasus Etik Pendaftaran Capres-cawapres

Mengutip Kompas.com, DKPP juga pernah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim karena terbukti melanggar etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas usia minum usia peserta Pilpres.

Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kde etik dan pedoman pemilu dalam empat perkara, yaitu perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Dalam perkara ini, KPU seharusnya berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terlebih dahulu setelah MK membuat keputusan tersebut.

Namun pada kenyataannya, KPU justru terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik (parpol).

Selain Hasyim, enam komisioner KPU lainnya juga turut dijatuhi sanksi oleh DKPP.

Mereka adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Baca juga: Hasyim Asyari Buka Suara seusai Dipecat dari Ketua KPU, Ucap Terima Kasih kepada DKPP

Kasus Irman Gusman

Sanksi juga dijatuhkan DKPP kepada Hasyim terkait perkara yang diadukan mantan Ketua DPD, Irman Gusman.

Adapun Irman Gusman merupakan mantan terpidana korupsi yang berupaya untuk kembali maju sebagai senator di dapil Sumatera Barat.

Menurut DKPP, KPU telah terbukti tidak cermat, tidak teliti, dan lali dalam tahapan pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2024.

Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat usai adanya tanggapan masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS).

Dalam perkara ini, Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras bersama dengan komisioner KPU Mochamad Afifuddin.

Menyalahi Aturan Jumlah Caleg Perempuan

Sanksi peringatan keras pernah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim terkait aturan jumlah caleg perempuan.

Hasyim dinilai tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional terkait Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Akibat kejadian ini, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras.

Sedangkan 6 komisioner lain KPU yang juga menjadi teradu dalam perkara ini diberi sanksi peringatan.

“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban, meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” kata anggota majelis pemeriksa DKPP Muhammad Tio Aliansyah, dikutip Kamis (26/10/2023).

Pasal tersebut dipermasalahkan karena menggunakan perhitungan pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Pasal bermasalah itu sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.

MA kemudian memutuskan agar sistem hitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan kembali menggunakan pembulatan ke atas lantaran kebijakan yang diberlakukan KPU bertentangan dengan UU Pemilu.

Baca juga: Jokowi Segera Terbitkan Keppres Tindaklanjuti Pemecatan Hasyim Asyari Sebagai Ketua KPU

Kebocoran Data Pemilih

DKPP pernah menjatuhi sanksi peringatan kepada Hasyim selaku ketua dan anggota KPU.

Pada sidang putusan yang digelar pada 14 Mei 2024 lalu, Hasyim dinilai melakukan pelanggaran etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

Sanksi itu dijatuhkan terkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU pada 2023.

KPU dinilai seharusnya melakukan tindak lanjut dugaan kebocoran data pemilih tersebut dengan pedoman Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Tindakan yang seharusnya dilakukan KPU yakni dengan melakukan pemberitahuan kepada masyarkaat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Selain Hasyim, enam komisoner KPU juga dijatuhi sanksi peringatan.

Mereka adalah Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Parsadaan Harahao, Yulianto Sudrajat, dan Mochamad Afifuddin.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Hasanudin Aco/Mario Christian Sumampouw/Danang Triatmojo) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas