Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dahlan Iskan Semringah usai Diperiksa KPK 30 Menit terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Dahlan pun tampak semringah saat bertemu dan melayani pertanyaan wartawan sesaat keluar dari gedung KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Dahlan Iskan Semringah usai Diperiksa KPK 30 Menit terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014.

Penyidik KPK memeriksa Dahlan Iskan hanya sekira 30 menit, bila terhitung dari waktu dia masuk ke gedung KPK pukul 16.40 WIB dan ke luar dari markas KPK pukul 17.10 WIB.

Dahlan pun tampak semringah saat bertemu dan melayani pertanyaan wartawan sesaat keluar dari gedung KPK.

Kepada awak media, Dahlan Iskan mengaku dikonfirmasi penyidik ihwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu sudah di RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS. Cuma itu tok," ucap Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Ketika disinggung soal komunikasi dengan Karen Agustiawan selaku Dirut Pertamina terkait pembelian LNG, Dahlan Iskan menyiratkan tidak ada.

BERITA TERKAIT

"Ya mungkin Beliau menganggap cukup dengan siapa atau tidak. Saya tidak merasa, cuma kan belum tentu tidak," ucap Dahlan.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri Selain di Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

KPK diketahui mengembangkan perkara korupsi LNG yang sebelumnya telah menghukum eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sembilan tahun penjara.

Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus LNG, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK).

Nama Dahlan Iskan sendiri sempat disinggung Karen Agustiawan sebelum dia ditahan oleh KPK.

Karena menyebut Dahlan Iskan mengetahui proses pengadaan LNG.

"Pak Dahlan tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2014," ucap Karen sebelum ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023) malam.

Karen menyebut bahwa ada bukti berupa tanda tangan Dahlan Iskan dalam disposisi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas