Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasyim Asy'ari Buka Suara seusai Dipecat dari Ketua KPU, Ucap Terima Kasih kepada DKPP

Hasyim Asy'ari buka suara seusai diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh DKPP.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Hasyim Asy'ari Buka Suara seusai Dipecat dari Ketua KPU, Ucap Terima Kasih kepada DKPP
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. Hasyim Asy'ari buka suara seusai diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasyim Asy'ari buka suara seusai diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sanksi ini buntut perkara tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim mengucapkan syukur dan berterima kasih atas putusan DKPP

"DKPP telah membacakan putusan di mana saya dalam perkara ini menjadi teradu." 

"Pada kesempatan ini saya mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP, yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim dalam konferensi pers, Rabu (3/7/2024). 

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada para awak media bila ada perbuatan maupun perkataan yang tidak berkenan selama menjabat sebagai Ketua KPU

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih," pungkasnya. 

BERITA REKOMENDASI

Tak banyak kata yang disampaikan Hasyim untuk menanggapi putusan DKPP ini. 

Seusai menyampaikan pernyataannya, Hasyim langsung berlalu meninggalkan awak media. 

Hasyim diberhentikan sebagai Ketua KPU setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Belanda. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Terbukti Berhubungan Badan dengan PPLN Saat Tugas ke Amsterdam

Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila sejak awal bertemu.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata anggota DKPP Muhammad Tio.

Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Terkait putusan DKPP hari ini,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas