Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun, Aset 7 Tersangka Disita

Kejagung mengumumkan kerugian atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa mencapai Rp 1,1 triliun.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun, Aset 7 Tersangka Disita
Instagram @kai121_
Ilustrasi kereta api jarak jauh - Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa kerugian atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan mencapai Rp 1,1 triliun lebih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa kerugian atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan mencapai Rp 1,1 triliun lebih.

Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar

"Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP dengan total Kerugian Negara sejumlah Rp 1.157.087.853.322 atau satu triliun seratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).

Kerugian negara itu terdiri dari:

  • Rp 7.901.437.095 kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Sigli – Bireuen – dan Kuta Blang – Lhoksumawe – Langsa Besitang tahun anggaran 2015;
  • Rp 1.118.586.583.905 kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang - Langsa; dan
  • Rp 30.599.832.322 kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang - Langsa.

Untuk upaya pemulihan kerugian negara tersebut, Kejaksaan Agung menyita aset-aset para tersangka.

Aset tersebut sejauh ini berupa 36 bidang tanah dan bangunan seluas 1,6 hektar di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor.

Berita Rekomendasi

Tanah dan bangunan tersebut merupakan milik tujuh tersangka dalam perkara ini.

"Adapun aset yang telah disita oleh tim penyidik di antaranya adalah 36 bidang tanah dan bangunan milik 7 orang tersangka yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara," kata Harli.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Hari Ini Periksa Mantan Anak Buah Henri Alfiandi & Vendor Basarnas

Ketujuh tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung dalam perkara ini terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Dari penyelenggara negara, terdapat mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang dipayungi Kemeterian Perhubungan (Kemenhub), yakni mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, ASP dan NSS.

Keduanya juga merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek strategis nasional ini.

Kemudian ada pula mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi, RMY.

Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik menetapkan Konsultan Perencanaan, AG dan pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya berinisial FG sebagai tersangka.

Dalam perkara ini para tersangka diduga memecah proyek menjadi nilai yang lebih kecil agar proyek tidak dilaksanakan melalui mekanisme lelang.

Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.

"Telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (19/1/2024).

Selain itu, mereka juga secara bersama-sama tidak mengindahkan feasibility study.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas