PDIP soal Hasyim Asy'ari Dipecat sebagai Ketua KPU: Memalukan dan Menyedihkan
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) M Guntur Romli respons keputusan DKPP RI yang memecat Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![PDIP soal Hasyim Asy'ari Dipecat sebagai Ketua KPU: Memalukan dan Menyedihkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemecatan-ketua-kpu-hasyim-asyari.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) M Guntur Romli mengaku tak heran dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Guntur berkaca dari sejumlah rekam jejak perkara Hasyim Asy'ari selama menjabat Ketua KPU.
Diketahui, Hasyim juga pernah dilaporkan atas tindak dugaan pelecehan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni.
Namun, saat itu Hasyim tidak terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi peringatan keras.
Hasyim juga beberapa kali pernah dijatuhi sanksi DKPP selama menjabat sebagai Ketua KPU periode 2022-2027.
Terbaru, Hasyim dipecat karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Kalau kita lihat jejak rekam kan sudah ada banyak pelanggaran-pelanggaran sebelumnya, ada isu juga soal hukum."
"Dari PDIP menghormati keputusan DKPP apapun harus dipatuhi, dan karena selama ini kita lihat rekam jejaknya banyak pelanggaran ya itu mungkin sudah hukuman ya bagi Ketua KPU," kata Romli, Rabu (3/7/2024) dikutip dari YouTube KompasTV.
Guntur menyayangkan sikap Hasyim, sebab sebagai seorang pejabat publik semestinya menjadi teladan dan miliki integritas.
"Hukuman yang sangat memalukan dan menyedihkan, ya kita bersama korban, disitu ada korban tindakan asusila. Maka kalau itu publik akan menilai bagaiamana kualitas orang yang seharusnya punya integritas," tuturnya.
Hasyim Bersyukur Dipecat
Baca juga: 5 Sanksi yang Pernah Dijatuhkan kepada Hasyim Asyari sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU
Di sisi lain, Hasyim mengucapkan syukur dan berterima kasih atas putusan DKPP ini.
"DKPP telah membacakan putusan di mana saya dalam perkara ini menjadi teradu."
"Pada kesempatan ini saya mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP, yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim dalam konferensi pers, Rabu (3/7/2024).
Tak banyak kata yang disampaikan Hasyim untuk menanggapi putusan DKPP.
Ia hanya menyampaikan permintaan maaf kepada para awak media bila ada perbuatan maupun perkataan yang tidak berkenan selama menjabat sebagai Ketua KPU.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih," pungkasnya.
Hasyim diberhentikan sebagai Ketua KPU setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
![Suasana sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait dugaan asusila terhadap wanita anggota PPLN di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Tampak hadir wanita anggota PPLN selaku pengadu sekaligus korban dugaan tindak asusila Hasyim Asyarai (kanan kedua).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-putusan-kasus-asusila-ketua-kpu-hasyim-asyari-terhadap-anggota-ppln-di-dkpp.jpg)
Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila sejak awal bertemu.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata anggota DKPP Muhammad Tio.
Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terkait putusan DKPP hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.