Syarat Daftar Beasiswa Unggulan 2024 bagi Penyandang Disabilitas, Siapkan Dokumen Ini
Simak syarat daftar Beasiswa Unggulan bagi masyarakat berprestasi 2024 untuk penyandang disabilitas. Lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar Beasiswa Unggulan bagi masyarakat berprestasi 2024 untuk penyandang disabilitas.
Periode pendaftaran Beasiswa Unggulan bagi masyarakat berprestasi dibuka mulai tanggal 1 hingga 14 Juli 2024.
Proses pendaftaran Beasiswa Unggulan 2024 dilakukan secara online melalui laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.
Program Beasiswa Unggulan ini ditujukan untuk mendanai pendidikan bergelar (degree) dan non-gelar (non-degree).
Khusus bagi penyandang disabilitas, beasiswa diberikan untuk jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3).
Selengkapnya, simak syarat daftar Beasiswa Unggulan 2024 bagi penyandang disabilitas berikut ini:
Persyaratan Umum
1. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik dan/atau nonakademik;
2. Memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai penyandang disabilitas sesuai dengan ragam penyandang disabilitas;
3. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi asal atau pembimbing akademik/pembimbing skripsi untuk jenjang S-2 dan pembimbing akademik/pembimbing tesis untuk jenjang S-3;
4. Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain;
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2024 Dibuka, Ini Dokumen Persyaratannya
5. Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
6. Diterima di perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi perguruan tinggi dan program studi paling rendah B/Baik Sekali, serta masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan Beasiswa Unggulan;
7. Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru dan sudah harus memulai perkuliahan pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025 (tidak diperkenankan untuk menunda perkuliahan atau tidak diperkenankan untuk mengikuti matrikulasi);
8. Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi bagi mahasiswa ongoing;
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.