Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasyim Asy'ari Pernah Berkelakar Dirinya Ahli Maksiat sebelum Dipecat soal Kasus Asusila

Hasyim Asy'ari pernah berkelakar bahwa dirinya ahli maksiat saat rapat bersama KPU Provinsi tahun lalu sebelum dipecat karena kasus asusila.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hasyim Asy'ari Pernah Berkelakar Dirinya Ahli Maksiat sebelum Dipecat soal Kasus Asusila
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Hasyim Asy'ari pernah berkelakar bahwa dirinya ahli maksiat saat rapat bersama KPU Provinsi tahun lalu sebelum dipecat karena kasus asusila. 

Hasyim Asyari Dipecat Buntut Kasus Asusila

DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP menyatakan adanya hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan CAT saat berada di sebuah kamar hotel di Den Haag, Belanda.

Baca juga: KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Plt Ketua Usai Hasyim Asyari Dipecat

Sebelum melakukan hubungan badan, Hasyim disebut turut menghubungi hingga merayu CAT.

BERITA REKOMENDASI

Akibatnya CAT pun terpaksa melakukan hubungan beberapa kali dengan Hasyim.

"Sehingga akhirnya pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama teradu. Puncaknya, teradu memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP.

Pasca-putusan tersebut, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Artikel lain terkait Ketua KPU Dilaporkaan Dugaan Asusila

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas