Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Ingatkan SE Pedoman Penanganan Perkara Pertanahan Masih Berlaku

Harli Siregar merespons banyak sengketa lahan yang berujung saling mengkriminalisasi salah satu pihak.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejaksaan Agung Ingatkan SE Pedoman Penanganan Perkara Pertanahan Masih Berlaku
Via Kompas.TV
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Nomor SE-013/A/JA/12/2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum masih berlaku bagi seluruh kejaksaan di Tanah Air.

Ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar merespons banyak sengketa lahan yang berujung saling mengkriminalisasi salah satu pihak.

Tak terkecuali kasus perseteruan antara PT SKB dengan PT GPU.

Konflik itu bahkan mengakibatkan dua orang pekerja atau Satpam PT SKB diduga jadi korban kriminalisasi karena dituduh menghalangi aktivitas pertambangan.

"SE itu sekarang dituangkan dalam Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Dalam SE Jaksa Agung itu disebutkan bilamana Kajati dan Kajari menerima SPDP dari penyidik yang objek perkara pidananya berupa tanah maka hendaknya diatensi secara sungguh-sungguh dengan menyikapi secara objektif, profesional dan proporsional sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh manuver-manuver dari oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi.

Melalui SE itu juga Jaksa Agung telah mendelegasikan kewenangan kepada para Kajari dalam melakukan pengendalian tuntutan perkara tindak pidana umum sehingga dengan kewenangannya diharapkan para Kajati dan Kajari memiliki kemandirian fungsional, keberanian bersikap dan bertindak selaras dengan rasa tanggung jawab profesi yang tinggi.

Berita Rekomendasi

Poin lainnya, ialah Kajati dan Kajari diminta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada para jaksa di wilayah hukum masing-masing.

Ini bilamana menerima SPDP dari penyidik yang objek perkaranya berupa tanah agar jeli memahami anatomi kasusnya dengan menentukan terlebih dahulu status hukum kepemilikan tanah berdasarkan alasan hak yang dimiliki untuk sampai kepada pendapat bahwa perkara yang bersangkutan adalah perkara pidum atau perkara perdata murni.

Pedoman lain yang tak kalah penting dari SE itu ialah jika ada pihak yang melanggarnya, misalnya berupa penyerobotan tanah maka kasus tersebut dapat dipidanakan.

Namun sebaliknya, jika sekiranya kasus yang objeknya berupa tanah yang belum jelas status hukum kepemilikannya sehingga menjadi objek sengketa perdata, demikian juga sengketa-sengketa dalam transaksi jual beli tanah di mana status hukum kepemilikan telah dimiliki oleh penjual.

Selanjutrya terjadi sengketa dalam transaksi jual beli tanah yang bersangkutan maka kasus tersebut berada dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni sehingga tidak selayaknya dipaksakan untuk digiring masuk ke ranah pidana umum.

Terkait dengan hal itu, maka jaksa peneliti diminta agar mengidentifikasi permasalahan atas objek tanah dimaksud dengan beberapa variasi modus operandi, antara lain terjadi perebutan suatu lokasi lahan/tanah di mana lahan/tanah dimaksud belum jelas tentang pihak yang memiliki status kepemilikan berdasarkan atas hak yang kuat dan sah.

Lalu terdapat adanya fakta bahwa suatu lahan/tanah memiliki sertifikat ganda yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Pertanahan.

Bisa juga terjadi case, ada dua lokasi lahan/tanah yang berdampingan di mana kedua orang masing-masing pemilik sah atas lahannya. Gambar, luas dan batas lokasi tanah juga jelas, namun salah satu pihak masuk mencaplok dan menggarap lahan/tanah yang berdampingan milik orang lain.

Terhadap permasalahan tersebut huruf a, b, dan c harus dipastikan dulu status kepemilikan atas tanah melalui gugatan perdata/TUN dan terhadap masalah yang dimaksud huruf c dapat dipidanakan dengan menggunakan pasal-pasal 385, 170, 406 KUHP.

Untuk itu, Harli kembali menekankan jika SE itu masih jadi pedoman seluruh Kajati dan Kajari dalam menangani kasus pertanahan.

"SE itu masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman Nomor 24 Tahun 2021," tegas Harli.

Sebelumnya diberitakan dua satpam PT SKB yaitu Jumadi dan Indra diduga jadi korban kriminalisasi dan ditahan Bareskrim Polri sejak Kamis, 2 Mei 2024, lantaran diduga menghalangi aktivitas pertambangan PT GPU.

Sementara menurut pengakuan kedua Satpam PT SKB, mereka melakukan pengamanan di area kawasan PT SKB sendiri.

Akibatnya keduanya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Namun PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan dua Satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Kamis 20 Juni 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas