Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi II DPR Prihatin Hasyim Asyari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU: Jadi Pelajaran bagi Semua

Ahmad Doli Kurnia menyebut putusan DKPP harus dijadikan pelajaran bagi semua Terutama para penyelenggara pemilu untuk menjaga perilaku dan perkataan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua Komisi II DPR Prihatin Hasyim Asyari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU: Jadi Pelajaran bagi Semua
Tribunnews
Hasyim Asy'ari resmi dipecat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024). Ahmad Doli Kurnia menyebut putusan DKPP harus dijadikan pelajaran bagi semua Terutama para penyelenggara pemilu untuk menjaga perilaku dan perkataan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia prihatin mendengar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU RI.

Adapun Hasyim Asyari terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni perbuatan asusila dan penyalahgunaan jabatan relasi kuasa. 

"Tentu kita semua prihatin mendapatkan berita keputusan DKPP tetapi sesuai peraturan perundangan keputusan DKPP itu final dan mengikat," kata Doli dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024).

Sebagai negara hukum, kata Doli, semua pihak harus menghormati putusan DKPP yang diberi tugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.

"Dan sebenarnya khusus kepada saudara Ketua KPU ini sudah berapa kali kita juga berikan masukan, supaya menjaga diri menjaga sikap sebagai ketua lembaga yang sangat penting dan strategis," ucapnya.

Doli menyebut, putusan DKPP itu harus dijadikan pelajaran bagi semuanya.

Terutama para penyelenggara pemilu untuk menjaga perilaku dan perkataan.

BERITA TERKAIT

"Saya kira itu yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran bagi kita semua karena kalau kita lihat dari apa putusan yang dibacakan oleh DKPP, memang sudah tekronfirmasi dari berbagai pihak, dari yang penggugat maupun yang tergugat kemudian saksi-saksi," pungkas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebagaimana diketahui, Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.

Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Baca juga: Jawaban Ketua KPU Diajak Korban untuk Cek Kesehatan usai Hubungan Badan: ‘Iyaa Siap Sayang’

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas