Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khawatir Mahasiswinya jadi Korban, Hasyim Asy'ari Juga Diminta Dipecat dari Dosen Undip

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun S mengatakan Hasyim Asy'ari masih tercatat sebagai Dosen Ahli Hukum Tata Negara

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Khawatir Mahasiswinya jadi Korban, Hasyim Asy'ari Juga Diminta Dipecat dari Dosen Undip
Tribunnews.com/Mario Sumampow/Irwan Rismawan
Kasus asusila Hasyim Asy'ari 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi LBH APIK mendorong eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari untuk diberhentikan sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang imbas pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun S mengatakan Hasyim Asy'ari masih tercatat sebagai Dosen Ahli Hukum Tata Negara melalui situs resmi Fakultas Hukum Undip

“Oleh karena itu, APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini” kata Khotimun dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

“Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” ia menambahkan. 

Baca juga: Kapolda Sumbar Bantah Intervensi Aditya Rekan Afif Maulana hingga Dia Ubah Keterangan Usai Diperiksa

Lebih lanjut, Khotimun mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini. 

Ia berpendapat putusan DKPP tersebut merupakan salah satu rujukan penting dalam perlindungan perempuan dan kelompok rentan lainnya pada penyelenggaraan pemilu.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027). 

Baca juga: Ketua KPU Simpan CAT di Apartemen Satu Bulan saat Datang dari Belanda Tagih Janji Dinikahi

Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Foto: Tangkapan layar situs resmi Fakultas Hukum Undip menampilkan eks Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam jajaran informasi Dosen Ahli Hukum Tata Negara. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas