KPK Diminta Rilis Nama Tersangka Dugaan Korupsi di Lamongan
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendesak KPK segera merilis para tersangka.
Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengumumkan nama-nama tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendesak KPK segera merilis para tersangka.
Karena hal ini, menurutnya, bagian dari transparansi kerja lembaga antirasuah ke publik.
"Seharusnya KPK segera saja merilis siapa saja tersangkanya untuk transparansi ke publik. Toh para tersangka juga sudah tahu mereka tersangka," ujar Yudi Purnomo kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Karena, menurut dia, pasca sprindik (surat perintah penyidikan) terbit, dalam jangka waktu 1 minggu harus menyerahkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kepada tersangka.
"Ini agar publik tidak terlalu berspekulasi terhadap kasus tersebut. Apalagi pemeriksaan sudah selesai, jadi para tersangka harus segera dirilis," katanya.
Baca juga: KPK Diminta Tangani Kasus Dugaan Korupsi di Lamongan
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Namun KPK belum membeberkan identitas para tersangka.
Hal itu akan diumumkan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, maupun rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp151 miliar.
Penjelasan KPK
KPK sebelumnya mengatakan sudah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.
"Prosesnya sudah penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya. Kalau di KPK jika sudah masuk penyidikan pasti sudah ada tersangkanya," kata juru bicara KPK Ali Fikri usai menggelar diskusi media di kantor Dinas Kominfo Jatim, Rabu (20/9/2023).
Namun, Ali masih enggan menyebut nama tersangka yang dimaksud, termasuk detail konstruksi perkaranya.
"Nanti akan kami umumkan lebih lanjut karena saat ini sedang pendalaman alat bukt," jelas Ali Fikri.
Menurutnya, dalam proses penindakan, jika sudah sampai pada aksi penyitaan dan penggeledahan, maka dipastikan sudah masuk pada proses penyidikan dan sudah ada tersangkanya.