Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Mulai Usut Proyek Green House Perkara SYL, Bakal Periksa Surya Paloh?

Perihal green house, sebelumnya disinggung oleh Djamaludin Koedoeboen selaku kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Mulai Usut Proyek Green House Perkara SYL, Bakal Periksa Surya Paloh?
Ilham Rian/Tribunnews.com
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh untuk mengusut proyek green house di Kepulauan Seribu yang diduga pembangunannya menggunakan uang korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).

Perihal green house, sebelumnya disinggung oleh Djamaludin Koedoeboen selaku kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: KPK Diminta Ungkap Dugaan Keterlibatan Parpol Penikmat Uang Korupsi SYL, Green House Jadi Petunjuk

"Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini. Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Syahrul Yasin Limpo diketahui merupakan kader Partai Nasdem. 

Dia diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI yang saat perkaranya masih bergulir di persidangan.

Baca juga: NasDem Masih Ragu Koalisi Bareng PKS Usung Anies-Sohibul, Surya Paloh Disebut Belum Ambil Keputusan

SYL dituntut dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara oleh jaksa KPK

BERITA TERKAIT

Dia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 44,7 miliar.

Selain itu, SYL juga dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Asep mengatakan, KPK saat ini masih mengusut kasus pencucian uang SYL.

"Kalau untuk yang jabatannya, suap dalam jabatannya, pemerasan dalam jabatannya, itu kan sedang disidangkan. Baru dituntutan kan ya. Itu yang sedang berjalan di persidangan. Nah yang sedang di penyidikan itu adalah TPPU-nya," kata Asep.

Diberitakan, setelah menjalani sidang tuntutan pada Jumat (28/6/2024), SYL melalui penasihat hukumnya sempat menyinggung beberapa hal yang belum terungkap dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

"Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di dalam persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di antaranya, terdapat proyek green house di Kepulauan Seribu menggunakan uang Kementan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas