Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Polda Jabar saat Saksi Sebut Nama Panggilan Pegi adalah Pegong Bukan Perong: Hampir Mirip

Terungkap di siang praperadilan, saksi Dede Kurniawan menyebut nama panggilan Pegi Setiawan bukan Perong seperti nama DPO kasus Vina.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Reaksi Polda Jabar saat Saksi Sebut Nama Panggilan Pegi adalah Pegong Bukan Perong: Hampir Mirip
Tribunnews
Dalam Sidang Praperadilan Pegi hari ini, tim kuasa hukumnya membacakan sembilan tuntutan kepada majelis hakim. - Terungkap di siang praperadilan, saksi Dede Kurniawan menyebut nama panggilan Pegi Setiawan bukan Perong seperti nama DPO kasus Vina. 

Setelah Polda Jabar melayangkan kalimatnya itu, seketika peserta di Sidang Praperadilan Pegi langsung riuh menyorakinya.

"Sudah, sudah, kita catat Pegong," kata Hakim Eman Sulaeman.

Kuasa Hukum Pegi Sebut Polda Jabar Gunakan DPO Fiktif

Diketahui, selama ini tim kuasa hukum Pegi berpegangan, kliennya itu bukannya Perong yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Sebab, nama panggilan Pegi bukanlah Perong.

Mengenai hal tersebut, tim kuasa hukum Pegi pun menilai Polda Jabar menggunakan DPO fiktif dalam jawaban gugatan praperadilan.

Anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyach, mengatakan langkah Polda Jabar itu dianggap sebagai strategi yang lemah.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Pegi semakin optimistis akan memenangkan gugatan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Ya, persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung terkait Pegi Setiawan ini sudah dua hari berjalan, yaitu pembacaan gugatan dan jawaban replik dan duplik," ujar Yudia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu, dikutip dari TribunJabar.id.

Yudia juga menilai, jawaban yang disampaikan oleh Polda Jabar di sidang praperadilan ini tidak kuat dan cenderung masuk ke dalam pokok perkara.

"Kami menilai jawaban yang telah dilontarkan oleh Polda Jabar ini kami anggap lemah, karena apa dari jawaban tersebut dapat dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara," ucapnya.

Polda Jabar diketahui juga masih menggunakan putusan Pengadilan Negeri Cirebon yang sudah inkrah sebagai dasar hukum, meski sebelumnya telah menyatakan dua DPO dalam putusan tersebut adalah fiktif.

"Polda Jabar pun di lain waktu yang terdahulu itu sudah memberikan statemen, dua DPO yang di dalam putusan itu fiktif."

"Tapi di dalam jawaban gugatan praperadilan ini Polda Jabar menggunakan kembali dua DPO itu sebagai dasar untuk menjerat Pegi Setiawan," jelas Yudia.

"Makanya kami menganggap, jawaban dari Polda Jabar ini tidak memberikan jawaban yang jelas," katanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas