Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Polda Jabar Klaim Akun Facebook Termasuk Alat Bukti Elektronik: Nanti Dikonfirmasi Lagi

Saksi ahli dari Polda Jabar menyebut, akun Facebook bisa dikualifikasikan sebagai alat petunjuk untuk penetapan tersangka.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Saksi Ahli Polda Jabar Klaim Akun Facebook Termasuk Alat Bukti Elektronik: Nanti Dikonfirmasi Lagi
YouTube Kompas TV
Saksi ahli dari Polda Jabar yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agung Surono dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024). - Saksi ahli dari Polda Jabar menyebut, akun Facebook bisa dikualifikasikan sebagai alat petunjuk untuk penetapan tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono menyebut, akun Facebook bisa dikualifikasikan sebagai alat petunjuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.

Adapun, saksi ahli tersebut didatangkan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini, Kamis (4/7/2024).

Dalam kesempatan ini, Polda Jabar menanyakan kepada Agus soal akun Facebook apakah bisa juga dijadikan alat bukti.

Sebelumnya, Polda Jabar diketahui sempat menyita akun Facebook Pegi untuk dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam penetapan tersangka.

"Akun Facebook apakah dikategorikan sebagai alat bukti?" tanya tim hukum Polda Jabar.

Menjawab hal tersebut, Agus mengatakan, akun Facebook itu bisa saja dikualifikasikan sebagai alat bukti.

Namun, alat bukti yang demikian nantinya masih harus dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara.

Berita Rekomendasi

"Jadi memang kaitannya dengan akun Facebook itu bisa saja dikualifikasi sebagaimana alat bukti, bisa dijadikan sebagai petunjuk, meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," jawab Agus. 

"Bahwa berkaitan dengan akun tadi itu bisa saja dijadikan dokumen," imbuhnya.

Agus mengatakan, ketika nanti sudah terkonfirmasi, maka akun Facebook tersebut bisa dikategorikan sebagai alat bukti yang bersifat elektronik.

"Ketika kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik," ungkap Agus.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Polda Jabar: Tersangka Ditetapkan Tidak Harus Diperiksa Dulu

"Dokumen yang sifatnya elektronik itu juga bisa dikualifikasi sebagai alat bukti, saya kira demikian," tambahnya. 

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan kedua pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi menyebutkan adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas