Saksi Ahli Polda Jabar Ogah Menjawab saat Disinggung Ciri-ciri Pegi Beda dari DPO, InI Alasannya
Sidang praperadilan, saksi ahli Polda Jabar ogah jawab saat disinggung ciri-ciri Pegi beda dari DPO.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/7/2024).
Kali ini, sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Polda Jawa Barat (Jabar).
Dalam sidang ini, Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli yakni Profesor Agus Surono, seorang guru besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila.
Selama sidang, Agus dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim kuasa hukum Pegi.
Satu di antaranya, pertanyaan terkait ciri-ciri Pegi yang dinilai berbeda jauh dari daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis polisi.
"Boleh atau tidak diubah ciri-ciri tersebut dalam penetapan DPO pihak kepolisian? Padahal putusan tersebut sudah ada di pengaduan?," tanya kuasa hukum Pegi, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis.
"Mohon izin Yang Mulai bahwa penyebutan adresat itu dijadikan sebagai petunjuk bagi penyidik," jawab Agus.
"Tugas penyidik adalah menindaklanjuti petunjuk tersebut yang ada dalam putusan pengadilan."
Tak puas dengan jawaban saksi ahli Polda Jabar, kubu Pegi kembali mengajukan pertanyaan yang sama.
"Mohon izin ahli, pertanyaan kami itu boleh atau tidak ciri-ciri DPO yang termuat dalam putusan diubah oleh penyidik tidak sesuai dengan ciri-ciri yang ada dalam putusan, boleh tidak?," tanya kuasa hukum Pegi.
Namun, Agus enggan menjawab pertanyaan tersebut.
Baca juga: Eks Jenderal Malu dengan Polda Jabar di Praperadilan Pegi, Tak Ajukan Saksi sama dengan Bunuh Diri
Ia kemudian memberi penjelasan terkait alasan menolak pertanyaan kubu Pegi itu.
"Saya tidak menjawab terkait hal itu," ujar Agus.
"Mohon izin yang mulia, yang saya sampaikan terakhir, saya tidak menjawab bukan berarti saya tidak bisa menjawab, itu berbeda."
Tampak tim kuasa hukum Pegi tertawa mendengar pernyataan tersebut.
Pertanyaan kemudian dilanjutkan kuasa hukum Pegi lainnya.
Kali ini, kuasa hukum berjilbab merah muda itu menanyakan soal penangkapan tersangka tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu.
"Bahwa atas adanya laporan seseorang, maka untuk menetapkan tersangka harus dilakukan pemanggilan. Apabila itu tidak dilakukan, bagaimana menurut ahli?," tanya kuasa hukum Pegi.
Agus justru kebingungan mendengar pertanyaan tersebut.
Ia sampai harus menanyakan kepada majelis hakim terkait pernyataannya yang diungkit kubu Pegi.
"Mohon izin Yang Mulia, apa saya tadi berpendapat demikian?," tanya Agus.
"Betul, ini saya catat. Jadi jangan diulang-ulang, mohon maaf ahli dijelaskan saja karena saya catat," jawab kuasa hukum Pegi.
Pernyataan kuasa hukum Pegi langsung disambut tepuk tangan beserta sorakan hadirin sidang.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Polda Jabar: Tersangka Ditetapkan Tidak Harus Diperiksa Dulu
Polda Jabar Tolak Hadirkan Iptu Rudiana
Sebelumnya, kubu Pegi meminta majelis hakim menghadirkan ayah Rizky alias Eky, Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," ujar Insank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (3/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaeman lantas menanggapi permintaan tersebut.
Eman menyebut, hakim praperadilan bersifat pasif.
"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara," ujar Eman.
"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga apa-apa, terserah," tambahnya.
Sementara itu, permintaan kubu Pegi langsung ditolak Tim Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani.
"Saya keberatan dong, karena sudah ada kuasanya kan. Saya ga akan menghadirkan, karena ini bukan sidang pokok. Cuma praperadilan, yang diuji bukti-bukti formilnya, syarat-syarat formilnya yang dimiliki oleh penyidik itu seperti apa saja," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kubu Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan, Ahli Kuak Sosok Lebih Penting di Praperadilan: Paling Kuat
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faryyanida Putwiliani, TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.