Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhatan Istri Pegawai KAI sebelum Tewas, Bahas Masalah Rumah Tangga di Medsos

Curhatan tersebut mengarah pada persoalan badai rumah tangga, Sang istri sempat mengatakan memberikan kesempatan kedua

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Curhatan Istri Pegawai KAI sebelum Tewas, Bahas Masalah Rumah Tangga di Medsos
Kolase TribunJakarta
Pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI), Andika Ahid Widianto (26) ternyata sering memukuli istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (27) sebelum akhirnya dibunuh pada Minggu (30/6/2024) siang. 

Sehingga pelaku tidak diproses secara hukum pidana atas ulah penganiayaan.

Lantaran memiliki riwayat melakukan KDRT, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan pemeriksaan kejiawaan terhadap Andika untuk keperluan penyidikan.

"Selain melakukan penyidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan, menyita barang bukti kami juga akan melakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan psikologis tersangka," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly,  Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Sifat Asli Andika Pegawai KAI Dibongkar Nenek Korban, Diduga Kelainan Sering KDRT Istri

Sempat Tak Menyesal

Kejadian KDRT juga terulang kepada istri barunya, RNA. 

Ia bahkan terlihat tidak menyesali perbuatannya telah membunuh sang istri.

Pasalnya, Andika tetap berbaring di atas kasur dekat jasad istrinya terkapar. 

Namun, sikapnya berubah usai ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Pegawai tetap di PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu menyampaikan permintaan maaf telah membunuh istrinya hanya karena motif cemburu menuduh RNA sudah dihamili pria lain.

"Berantem biasa. Maaf, maaf. Menyesal pak," kata Andika saat dihadirkan dalam ungkap kasus pembunuhan RNA di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).

Diketahui, berdasarkan laporan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus ini, Andika sempat mengaku telah mencekik istrinya hingga 15 menit.

Ia lalu memukuli wajah dan kepala RNA hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan berat.

 "Setelah memastikan korban meninggal tersangka menelpon ayahnya, memberitahukan sudah membunuh korban," ujar Kombes Nicolas.

Saat ini, Andika sudah ditahan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga menjerat Andika dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sebelum Dibunuh Suami, Istri Pegawai KAI Sempat Curhat Soal 'Badai Rumah Tangga' di IG

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina/Bima Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas