DPR Bicara soal Calon Pengganti Hasyim Asy'ari, Iffa Rosita Kandidat Terkuat
Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU tak harus menjalani fit and proper test, mekanismenya dipilih
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pengganti eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari disebutkan tak harus menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.
"Enggak (perlu fit and proper test). Karena sudah dilakukan saat itu," kata Mardani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Membicarakan soal calon pengganti, Mardani mengatakan, mekanisme penunjukkan pengganti Hasyim adalah dengan memilih anggota KPU peraih suara terbanyak urutan kedelapan saat seleksi pada tahun 2022.
"Kalau mekanismenya kan akan dipilih, kita kan ini (anggota KPU yang sekarang ada) 7, (otomatis yang dipilih) yang ke-8, suara terbesar ke-8 tuh," ujarnya.
Mardani menjelaskan, pergantian tersebut bisa segera dilakukan, apabila Hasyim tak melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya ngecek dulu adakah perlawanan Mas Hasyim terhadap keputusan DKPP ini," ucap Mardani.
Namun, apabila Hasyim mengajukan gugatan, maka pergantian itu akan ditunda.
"Tetapi kalau saya lihat pernyataan Mas Hasyim kemarin enggak ada keinginan Mas Hasyim untuk (menggugat)," ungkapnya.
Sebagai informasi, Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin kini ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim.
Afifuddin kini mengemban tanggung jawab memastikan tugas-tugas KPU tetap berjalan maksimal sampai ada ketua terpilih secara definitif.
Baca juga: Komisi II DPR Sebut Pengganti Hasyim Asyari di KPU Tak Perlu Fit and Proper Test
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena terbukti melakukan tindak asusila.
Ia dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.