Jemaah Haji yang Tiba di Tanah Air akan Dipantau 21 Hari oleh Dinas Kesehatan
Jemaah haji juga diimbau untuk tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) setibanya di kampung halaman dan selama proses pemantauan kesehatan
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Proses pemulangan jemaah haji Indonesia sudah berlangsung sejak 22 Juni 2024, hingga 29 Juni 2024.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Liliek Marhaendro Susilo mengingatkan, jemaah haji yang telah kembali ke Indonesia akan dipantau kesehatannya selama 21 hari oleh dinas kesehatan setempat.
“Apabila selama pemantauan ada gangguan kesehatan, diharapkan agar segera melapor ke faskes setempat,” imbau Kapus Liliek dilansir dari website resmi Kemenkes, Kamis (407/2024).
Jemaah haji juga diimbau untuk tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) setibanya di kampung halaman dan selama proses pemantauan kesehatan.
Hal ini termasuk istirahat yang cukup, mengonsumsi makanan bergizi, dan menjaga kebersihan diri.
Selain itu, salah satu tim promosi kesehatan Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah mengingatkan, jemaah haji harus memberitahukan petugas puskesmas bahwa mereka baru saja kembali dari menunaikan ibadah haji.
"Jangan lupa kepada petugas puskesmas disampaikan bahwa baru kembali dari menunaikan ibadah haji,” kata Harun.
Baca juga: Contoh Teks Khutbah Jumat, 5 Juli 2024: Menjaga Nilai Kemabruran Haji dalam Kehidupan Keluarga
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan penyakit dari luar negeri.
Jemaah diimbau untuk segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat seperti puskesmas dalam rentang waktu 21 hari sejak kedatangan jika mengalami beberapa keluhan.
Seperti mengalami demam, sesak nafas, nyeri tenggorokan, mual, muntah, diare serta kaku pada kuduk.