Ketua MKMK Tegaskan Putusan Majelis Lembaga Etik Tak Bisa Jadi Objek Gugatan Anwar Usman di PTUN
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan, putusan dari majelis lembaga etik tidak bisa menjadi objek gugatan di pengadilan
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan, putusan dari majelis lembaga etik tidak bisa menjadi objek gugatan di pengadilan.
Hal ini ditegaskan MKMK, dalam sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran etik nomor 08/MKMK/L/05/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 2, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024).
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik a quo berkaitan dengan perkara Hakim MK Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mempermasalahkan pemberhentiannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pembacaan putusan laporan ini, Majelis Kehormatan MK mengatakan, mereka tidak dapat mencampuri kompetensi absolut PTUN dalam memeriksa dan memutus perkara berkenaan dengan gugatan Anwar Usman tersebut.
Namun, dalam konteks itu, MKMK menegaskan, PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili putusan majelis lembaga etik, termasuk Majelis Kehormatan MK.
"Majelis Kehormatan telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan Majelis Kehormatan yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, membacakan pertimbangan hukum, Kamis ini.
Ditemui usai sidang, Palguna tak mau berandai-andai mengenai hasil akhir putusan PTUN Jakarta atas gugatan Anwar Usman itu.
Ia menyebut, apapun hasil putusan PTUN Jakarta, penting untuk melihat argumentasi dari putusannya nanti.
Namun demikian, Palguna menegaskan, MKMK telah menyampaikan pendirian yang tegas bahwa putusan majelis lembaga etik, termasuk MKMK, tidak bisa menjadi objek gugatan di pengadilan.
"Kami sebagai MKMK sudah menyampaikan pendirian yang tegas bahwa kita adalah majelis lembaga etik, putusannya bersifat final dan karena itu bukan menjadi bagian dari objek gugatan. Sehingga tidak bisa menjadi objek di PTUN," kata Palguna, kepada wartawan di depan Gedung MK, Jakarta.
Baca juga: Soal Pengajuan Ahli di PTUN, MKMK Tegaskan Hakim Anwar Usman Punya Hak Mendapatkan Keadilan
"Kalau gitu (bisa jadi objek gugatan), apa bedanya etik dengan hukum?" tutur Palguna.
Sebagaimana diketahui, MKMK menyatakan, Hakim Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait pengajuan ahli dalam sidang perkara yang digugatnya di PTUN Jakarta.
Hal ini ditegaskan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dalam sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran etik nomor 08/MKMK/L/05/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 2, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.