Komisi II DPR Sebut Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU Tak Perlu Fit and Proper Test
Mardani Ali Sera mengatakan, pengganti Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU tak harus menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, pengganti Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU tak harus menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
"Enggak (perlu fit and proper test). Karena sudah dilakukan saat itu," kata Mardani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Mardani menjelaskan, pengganti Hasyim merupakan peraih suara terbanyak urutan kedelapan saat seleksi pada tahun 2022.
"Kalau mekanismenya kan akan dipilih, kita kan ini (anggota KPU yang sekarang ada) 7, (otomatis yang dipilih) yang ke-8, suara terbesar ke-8 tuh," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa pergantian segera dilakukan apabila Hasyim tak melakukan gugatan.
"Saya ngecek dulu adakah perlawanan Mas Hasyim terhadap keputusan DKPP ini," ucap Mardani.
Sebaliknya, kata Mardani, pergantian akan ditunda apabila Hasyim mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tetapi kalau saya lihat pernyataan Mas Hasyim kemarin enggak ada keinginan Mas Hasyim untuk (menggugat)," ungkapnya.
Adapun, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Baca juga: Bukan ke Korban, Hasyim Asyari Sampaikan Permintaan Maaf ke Jurnalis usai Dipecat Sebagai Ketua KPU
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).