Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Optimis Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi: Kalau Tak Menang Berarti Hukum Negeri Ini Kacau Balau

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengungkap pihaknya optimis bisa memenangkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Optimis Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi: Kalau Tak Menang Berarti Hukum Negeri Ini Kacau Balau
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar Sidang Praperadilan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada hari ini, Jumat (5/7/2024).

Sidang Praperadilan hari ini dilakukan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak Pegi dan Polda Jawa Barat (Jabar) terkait gugatan Praperadilan Pegi berdasarkan sidang-sidang kemarin.

Majelis hakim tunggal, Eman Sulaeman pun hanya menerima kesimpulan dari pihak Pegi dan Polda Jabar, tanpa membacakan isinya.

Kemudian Hakim Eman Sulaeman memutuskan sidang putusan Praperadilan Pegi akan digelar pada Senin (8/7/2024).

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," kata Hakim Eman dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (5/7/2024).

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengungkap pihaknya optimis bisa memenangkan sidang Praperadilan ini.

Karena Muchtar yakin bahwa di dunia ini tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran.

BERITA TERKAIT

"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini."

"Karena kita semua beprinsip, bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran. Sehebat apapun kejahatan, tetap kejahatan itu akan dikalahkan oleh kebenaran."

"Tinggal kita berbicara kapan dan bagaimana prosesnya," kata Muchtar.

Lebih lanjut Muchtar juga bicara soal kemungkinan ditolaknya gugatan Praperadilan dalam kasus Vina Cirebon ini.

Baca juga: Video Keberadaan Aep Akhirnya Terungkap, Disebut Rutin Bertemu Pegi Cianjur, Ada Apa?

Muchtar menuturkan, seandainya Praperadilan Pegi ditolak, maka ia menilai hukum di negeri ini sudah kacau balau, bahkan hancur.

"Seandainya gugatan kita tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi."

"Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa, kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas